Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi untuk produk hortikultura, khususnya komoditas bawang merah, cabai merah/cabai keriting, dan cabai rawit melalui keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
Untuk bawang merah harga referensi ditetapkan sebesar Rp25.700 per kilogram, cabai merah dan cabai keriting sebesar Rp26.300 per kilogram, dan cabai rawit sebesar Rp28.000 per kilogram.
"Sudah ditetapkan pada 3 Oktober 2013, dan mulai diberlakukan pada tanggal yang sama," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina di Kementerian Perdagangan, Jumat (11/10).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 118/PDN/KEP10/2013 tentang Penetapan Harga Referensi Produk Hortikultura yang ditetapkan dan diberlakukan pada 3 Oktober 2013.
"Perhitungan untuk bawang merah, BEP dan margin keuntungan sebesar 40% ditetapkan sebesar Rp11.935 per kilogram. Dan setelah dihitung biaya distribusi, susut, transportasi, bongkar muat dan lain-lain ditetapkan harga referensi sebesar Rp25.700 per kilogram tersebut," kata Srie.
Srie menjelaskan untuk cabai merah dan keriting, perhitungan BEP petani sebesar Rp8.780 per kilogram, dan ditambahkan margin keuntungan sebesar 40 persen menjadi Rp12.290 per kilogram.
Sementara itu, lanjut Srie, untuk cabai rawit, perhitungan BEP petani sebesar Rp9.547 per kilogram, dan penambahan margin keuntungan sebesar 40 persen maka perhitungan menjadi Rp13.365 per kilogram.
"Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan susutnya komoditas, jika seperti cabai itu ada beberapa yang busuk, sementara bawang merah susut saat pemisahan bawang dengan bongkolnya," kata Srie.
Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, kenaikan harga cabai rawit merah sebesar 12,46%, cabai merah biasa sebesar 19,88%, dan cabai merah keriting sebesar 19,37%.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan, kenaikan harga cabai tersebut disebabkan meningkatnya permintaan menjelang datangnya Hari Raya Iduladha, serta berkurangnya pasokan di beberapa daerah.
Sementara untuk bawang merah, dalam kurun waktu satu minggu terakhir mengalami kenaikan yang tidak terlalu tinggi yakni sebesar 2,19 persen, yang juga disebabkan adanya peningkatan permintaan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan merubah sistem impor dari kuota menjadi harga referensi yang ditetapkan dan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 47 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 86 tahun 2013.
Dalam ketentuan tersebut, jika harga bawang merah dan cabai rawit di bawah harga referensi, importasi akan ditunda sampai harga kembali normal. Jika naik hingga melampaui harga referensi, keran impor akan dibuka. (Antara)