Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menperin Tentukan Klasifikasi Jenis Industri Padat Karya

Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum disebutkan upah minimum provinsi/kota/kabupaten akan diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Presiden No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum disebutkan upah minimum provinsi/kota/kabupaten akan diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Untuk daerah yang upah minimumnya di bawh nilai KHL, kenaikan upah dbedakan antara industri padat karya dan industri lainnya.

Berdasarkan draf Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu yang diperoleh Bisnis, pasal 1 menyebutkan industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang. Kemudian, presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Adapun dalam pasal 2 dijelaskan, jenis industri padat karya yang dimaksud dalam pasal 1, meliputi enam jenis industri, antara lain industri makanan, minuman, tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Dalam draf Permen Perindustrian yang rencananya akan bernomor 51/M-IND/PER/10/2013 (Permen No.51/2013) hanya berisi tiga pasal. Pasal terakhir menyebutkan Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sayang, meski dfar tersebut sudah ditandatangani oleh Menperin M.S. Hidayat pada 1 Oktober 2013, draf tersebut belum dibubuhi tanda tangan Menteri Hukum dan HAM atau belum diundangkan.

Iya sudah, kami sudah klasifikasi jenis industri padat karya-nya. Kemudian, Menkeu Chatib juga meminta agar pemerintah juga menyebutkan nama-nama perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut,” kata Hidayat ketika dihubungi Bisnis, Senin (7/10/2013).

Namun, Hidayat tidak sempat mengatakan siapa pihak yang akan menentukan nama-nama perusahaan tersebut. Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Wahyu Widodo mengatakan pihaknya tidak mengetahui pihak yang akan menentukan nama perusahaan.

“Kalau gubernur kan menetapkan upah. Sedangkan Kemenperin sesuai dengan Inpres adalah menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertetntu serta melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan upah minimum,” kata Wahyu.

Sementara untuk Kemnakertrans, bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem nasional dengan ketentuan antara lain upah minimum berdasarkan pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, upah minimum provinsi/kota/kabupaten diarahkan pada pencapaian KHL dan Untuk daerah yang upah minimumnya di bawh nilai KHL, kenaikan upah dbedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya.

Selain itu, besaran kenaikan upah minimum provinsi/kota/kabupaten yang upah minimumnya telah mencapai KHL/lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.

“Pihak kami juga mendapatkan tugas melakukan kordinasi dengan kementerian terkait dalam rangka mengklasifikasikan kenaikan upah minimum sebagaimana dimaksud huruf a angka 3 (upah minimum provinsi/kota/kabupaten diarahkan pada pencapaian KHL dan Untuk daerah yang upah minimumnya di bawh nilai KHL, kenaikan upah dbedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya),” jelas Wahyu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper