Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Pajak, Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5%

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 5% guna mencapai target penerimaan pajak negara dari cukai Rp114,3 triliun pada tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 5% guna mencapai target penerimaan pajak negara dari cukai Rp114,3 triliun pada tahun depan.

“Kami usulkan kalau bisa rata-rata kenaikan cukai rokok tahun depan 5%. Tapi ini belum final karena masih akan dibahas dengan pemerintah dan juga dari industri rokok” ujar Susiwijono Moegiarso, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Minggu (29/9/2013).

Dia mengungkapkan Ditjen Bea Cukai akan membahas kenaikan tarif cukai rokok bersama para pengusaha rokok pada pekan ini di Malang. Hasil pembahasan tersebut, lanjutnya, akan dirumuskan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Menurutnya, pencapaian target penerimaan cukai dari Ditjen Bea Cukai didorong dari dua faktor a.l. volume produksi rokok dan kenaikan tarif cukai rokok. Sementara yang bisa dilakukan pemerintah yakni dari sisi tarif cukai rokok. 

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah tidak akan serta merta menaikkan tarif cukai rokok tersebut. Menurutnya, tantangan terhadap industri rokok kedepan semakin besar seiring dengan kebijakan yang kurang mendukung industri tersebut.

Salah satunya adalah penerapan kebijakan pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai, yang mulai efektif pada 1 Januari 2014. Oleh karena itu, Ditjen Bea Cukai akan lebih berhati-hati dalam menerapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan.

“Pemerintah kan menaikkan target penerimaan cukai 2014. Cuma masalahnya, pajak rokok juga mulai efektif, sehingga beban biaya terhadap industri rokok akan semakin besar. Hal ini justru berpotensi mengurangi penerimaan negara kedepannya,” tuturnya.

Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 28/2009 merilis kebijakan penambahan jenis pajak daerah baru yakni pajak rokok. Nantinya, sekitar 50% penerimaan pajak rokok, akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dan penegakkan hukum oleh aparat yang berwenang. 

Berdasarkan nota keuangan 2014, hasil penerimaan pajak rokok akan disetorkan ke rekening kas umum provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Untuk mendapatkan pajak rokok, pemerintah provinsi harus menyusun dan menetapkan peraturan daerah mengenai pajak rokok. 

Dari target penerimaan cukai hasil tembakau (HT), lanjutnya, penerimaan dari pajak rokok tahun depan diperkirakan sekitar Rp9,0 triliun. Adapun, pemungutan pajak rokok tersebut rencananya akan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai.

Susiwijono menuturkan cukai HT menjadi andalan pemerintah dalam penerimaan negara karena berkontribusi sekitar 70% dari total penerimaan bea dan cukai. Kendati demikian, lanjutnya, perlu ada upaya untuk menjaga kelangsungan industri rokok tersebut.

“Industri rokok harus di-manage bukan dihajar terus. Alasan kesehatan itu betul, tapi dari itu juga lapangan kerja tersedia. Oleh karena itu, kami usulkan kembali penetapaan tarif cukai HT tidak dinaikkan 8,5% seperti tahun ini, harus lebih rendah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper