Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) terhadap industri makanan dan minuman kemasan masih terkendali.
Roy Sparringa, Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, menjelaskan penggunaan BTP terhadap produk makanan kemasan bisa terkendali, karena adanya regulasi pada Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang harus dipenuhi oleh industri untuk mendapatkan izin edar.
"BTP dan penyalahgunaan bahan berbahaya semakin terkendali, tetapi untuk pengawasan PJAS terutama dari segi kualitas mikrobiologis merupakan tantangan terbesar karena sulit untuk dikontrol," katanya dalam media gathering BPOM, Jumat (27/9/2013).
Dia menerangkan konsumsi pangan yang mengandung BTP aman sejauh tidak melampaui nilai acceptable daily intake (ADI) atau asupan harian yang dapat diterima dan dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
Pada Peraturan Pemerintah tentang keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan No.28/2004, BPOM mengatur penggunaan BTP mulai dari nama dan golongan BTP yang diizinakn, tujuan penggunaan, batas maksimal penggunaan, jenis pangan, dan bahan yang dinyatakan terlarang sebagai BTP.
"Sudah ada 25 bahan tambahan pangan yang masuk dalam regulasi baru BTP Kepala BPOM pada 2013, sedangkan 2 jenis BTP lainnya yakni pemanis dan perisa yang masih diuji lagi," ujarnya.
Adapun 25 jenis bahan tambahan pangan itu di antaranya bahan pengkarbonasi, humektan, pembawa, perlakuan tepung, pengatur keasaman, pengeras, antikempal, pengembang, pelapis, anti buih, propelan, pengental, garam pengemulsi, gas untuk kemasan, sekuestran, pembentukan gel, pengemulsi, peretensi warna, pembuih, penguat rasa, penstabil, peningkat volume, pengawet, pewarna, dan anti oksidan.
Bahan tambahan pangan tersebut selama ini digunakan untuk mewujudkan hasil produk-produk seperti susu bubuk mudah dilarutkan atau tidak menggumpal, roti dapat mengembang, selai tidak berjamur, margarin tidak mudah tengik, tekstur sosis menjadi lebih baik.