Bisnis.com, JAKARTA—Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan rencana Bank Indonesia (BI) untuk meredam spekulasi pembelian properti dengan memperketat pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) pada rumah kedua dan selanjutnya merupakan langkah yang kurang tepat.
Dia menjelaskan jika langkah tersebut dilakukan dalam waktu dekat ini sebab dapat memperlambat pertumbuhan properti, sebab kondisi ekonomi masih kurang stabil dan prediksi lemahnya pertumbuhan properti pada 2014.
“Waktunya kurang tepat untuk melakukan itu. Siklus properti melambat, sehingga ini memperlambat kinerja sektor properti,” katanya kepada Bisnis, Selasa (17/9/2013).
Dia mempertanyakan alasan BI mengemukakan rencana tersebut, sebab menurutnya properti di Indonesia tidak akan mengalami penggelembungan (bubblei) dalam jangka waktu 5 tahun ke depan.
“Berbeda dengan Cina dan Vietnam, kita tidak akan buble sebab feedback pasar tinggi,” terangnya.
Untuk itu, dia berharap mengkaji lagi kebijakan untuk menghambat spekulasi properti tersebut.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan pihaknya akan memperketat regulasi KPR dan kredit pemilikan apartemen KPA pada segmen tertentu untuk status inden.
Hal ini dilakukan guna mengendalikan pertumbuhan kredit properti di segmen tertentu tersebut yang perlu dikendalikan agar berada di level yang sehat.