Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan sertifikat pelaut yang kosong dalam beberapa bulan terakhir akan dicetak secara bertahap dengan tahapan pertama bagi sertifikat proviciency atau keterampilan.
Dirjen Perhubungan Laut Bobby R Mamahit mengatakan sertifikat pelaut yang dalam beberapa bulan terakhir ini tidak ada, mulai Senin lalu selesai dicetak.
Pada tahap awal, sertifikat proviciency yang selesai dicetak, sedangkan sertifikat competency (keahlian), dan endorsement atau perpanjangan ditargetkan rampung dicetak pekan ini. Sertifikat keterampilan juga sudah dikirim ke sejumlah lembaga pendidikan pelayaran.
Adapun sertifikat kompetensi, dan endorsement tengah menunggu selesai cetak. “Yang selesai dicetak sudah langsung dikirim, dan sertifikat lain juga secara bertahap selesai dalam minggu ini,” kata Bobby dalam keterangan resmi, Kamis (12/9/2013).
Bobby mengatakan pengiriman sertifikat yang selesai dicetak ke lembaga diklat pelayaran dilakukan secepatnya tanpa menunggu selesai pencetakan seluruhnya. Hal itu agar bagi pelaut yang membutuhkan bisa langsung memanfaatkan.
Hanya saja, untuk sertifikat kompetensi dan perpanjangan perlu waktu mengingat bila selesai dicetak masih perlu dilakukan penulisan nama pemilik oleh Ditjen Pehubungan Laut. Setelah itu langsung dikirim ke lembaga diklat untuk diserahkan ke pemilik.
“Kegiatan penyelesaiaan sertifikat pelaut dilakukan secara maksimal, agar bisa cepat penyelesaiaan masalah kelangkaan sertifikat pelaut,” katanya.
Sebelumnya terjadi kelangkaan sertifikat pelaut dalam beberapa bulan terakhir. Akibatnya pelaut yang baru selesai mengikuti pendidikan, baik kompetensi (ANT/ATT) dan proviciency (keterampilan) seperti BST, SCRB, MEFA, AFF belum mendapatkan sertifikat.
Bobby menegaskan sejak awal tahun, Kemenhub sebetulnya sudah mencetak sertifikat pelaut sesuai dengan standar pendidikan terbaru sebagaimana ditetapkan dalam organisasi matitim dunia atau International Maritime Orgnization (IMO).
Standard yang dimaksud adalah Standard Training Sertificate Watchkeeping (STCW) 1995 amandemen 2010. Namun permitaan pelaut saat ini masih pada sertifikat STCW 1995 sehingga sertifikat yang dibutuhkan itu harus dicetak terlebih dahulu.
“Proses pencetakan itu yang membutuhkan waktu, karena harus mengikuti prosedur pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya juga sudah menginformasikan soal ketiadaan sertifikat pelaut itu sebelumnya kepada sejumlah lembaga pendidikan pelayaran.
Upaya antispasi juga sudah dilakukan di antaranya bagi pelaut yang melakukan perpanjangan Ditjen Hubla membuat rekomendasi tertulis agar sertifikat lama bisa digunakan sambil menunggu selesai sertifikat endorsement-nya. (ra)