Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Pelaut dan Kapal Ikan di Jawa Dijadwalkan Tuntas Akhir 2019

Kementerian Perhubungan menargetkan sertifikasi pelaut dan kapal penangkap ikan di Jawa selesai akhir tahun ini sebelum dilakukan penegakan hukum.
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menargetkan sertifikasi pelaut dan kapal penangkap ikan di Jawa selesai akhir tahun ini sebelum dilakukan penegakan hukum.
Berdasarkan data Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub per 9 Februari, jumlah pelaut kapal penangkap ikan di Jawa 55.794 orang, sedangkan jumlah pelaut kapal tradisional 35.068 orang. Adapun jumlah pelaut yang sudah tersertifikasi Ditjen Hubla 35.925 orang.
Sementara itu, jumlah kapal berbendera Indonesia dengan tonase di atas 7 gros ton (GT) di Indonesia berjumlah 78.656 unit. Seluruh kapal itu sudah bersertifikat, tetapi jumlah kapal dapat terus bertambah dalam database online. Khusus kapal di bawah 7 GT di seluruh Indonesia, sertifikasi mencakup sebanyak 31.667 unit.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengatakan sertifikasi pelaut di seluruh Indonesia dijadwalkan selesai akhir 2019. Adapun sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah 7 GT di Pulau Jawa ditargetkan selesai pekan kedua April 2019.
"Setelah batas waktu yang ditentukan, akan kita lakukan penindakan. Karena itulah, kami mengimbau agar para nelayan dapat memanfaatkan gerai pengukuran ulang kapal ikan dan sertifikasi pelaut yang ada di lokasi terdekat dengan sebaik-baiknya,” jelas Arif melalui siaran pers, Minggu (10/2/2019).
Ditjen Perhubungan Laut memberikan kemudahan untuk sertifikasi pelaut atau nelayan serta kapal melalui gerai pelayanan terpadu pengukuran ulang kapal sebagai tindak lanjut dari Surat Dirjen Perhubungan Laut No UM 002/97/20/DK-18 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal.
Pelaksanaan gerai ukur ulang juga merupakan tindak lanjut UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh pemerintah pusat, termasuk penerbitan pas kecil untuk kapal 7 GT ke bawah yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubla atau syahbandar di tempat kapal berada.
Cukup dengan membawa fotokopi KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh camat atau lurah untuk menjamin kepastian kepemilikan kapal, nelayan dapat mengajukan proses penerbitan pas kecil secara gratis.
Selanjutnya, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pas kecil dapat diterbitkan oleh syahbandar dalam satu hari kerja tanpa dipungut biaya, lebih singkat dari waktu normal lima hari kerja.
Khusus di Cilacap, Jawa Tengah, Ditjen Hubla melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan sertifikasi pelaut dan kapal penangkap ikan di wilayah Cilacap selesai tahun ini. 
Berdasarkan data KSOP Kelas II Cilacap, jumlah kapal nelayan di bawah 7 GT di Cilacap 5.000 unit kapal dengan jumlah nelayan 12.500 orang. Sebanyak 3.514 pas kecil telah diserahkan kepada pemilik kapal setempat. 
Sementara itu di Gresik, Jawa Timur, KSOP Gresik menargetkan 500 kapal ikan di bawah 7 GT bisa mendapatkan pas kecil tahun ini dari 1.125 unit di perairan kabupaten itu.
"Memang perlu waktu, tetapi kami optimistis dapat segera diselesaikan karena pas kecil sangat berguna sebagai salah satu dokumen kapal ikan dan mendukung perekonomian para nelayan," kata Kepala KSOP Kelas III Gresik Totok Mukarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper