Bisnis.com,JAKARTA — Nasib pelaut di Indonesia masih memprihatinkan. Mayoritas pelaut masih belum mendapatkan upah yang layak.
Direktur The National Maritime Institute atau Namarin, Siswanto Rusdi mengatakan sampai saat ini belum ada standar terkait pendapatan para pelaut di Indonesia.
Padahal, untuk dapat bekerja di suatu kapal, seorang pelaut harus mengantongi paling tidak 13 sampai 16 sertifikat kecakapan, di samping ijazah yang menyebutkan telah lulus dari Akademi Ilmu Pelayaran.
“Gaji pelaut kita itu sangat tidak layak. Paling [gaji mereka] di kisaran Rp700.000/ bulan, suka-suka kapalnya aja. Gak ada standar berapa harus gaji pelaut itu. Dengan keterampilan yang begitu tersertifikasi tapi gaji gak standar kan sedih,” katanya, Jumat (21/9.2018).
Ia menganggap pemerintah masih punya "Pekerjaan Rumah" terkait hal ini.
Selain itu, Kemenhub juga harus memberi perhatian atas banyaknya lulusan Akademi Ilmu Pelayaran yang menganggur. Ia juga menyoroti koordinasi antara Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu ia pun menyoroti database pelaut, misalnya jumlah pelaut yang bekerja dan yang menganggur. Ia berharap ada data konkret dan detail.
Masalahnya, ia menyebutkan kita tidak memiliki database tersebut." Apa ukurannya? Buku pelaut, sertifikat pelaut atau apa? Katakanlah buku pelaut, walaupun dia punya buku pelaut tapi belum tentu dia naik kapal.”