Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan terhadap pembayaran pajak usaha kecil menengah (UKM) dengan menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak.
 
Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan pemerintah akan memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi atas penyetoran pajak dimulai Juli hingga Desember 2013.
 
“Kami berharap dengan kebijakan ini tersedia cukup waktu bagi wajib pajak untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (5/9).
 
Seperti diketahui, peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2013 pada prinsipnya mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
 
Peraturan pemerintah tersebut akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan, lanjutnya, aturan itu juga memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam menghimpun dana penyelenggaraan negara.
 
Selain itu, Ditjen Pajak juga menetapkan jangka waktu berlaku kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sejak masa pajak Januari 2014.
 
Adapun kewajiban pelaporan SPT tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak memperoleh validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dalam surat setoran pajaknya dari bank persepi atau Kantor Pos.
 
Gunadi, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia mengatakan kebijakan Dirjen Pajak tersebut merupakan langkah positif guna meningkatkan kepatuhan penyetoran pajak bagi wajib pajak terutama pelaku UKM.
 
“Dengan penghapusan sanksi administrasi pajak tersebut, kemungkinan akan mendorong penerimaan pajak dari pelaku UKM. Kendati demikian, seberapa besar kenaikkannya saya belum bisa perkirakan,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (5/9).
 
Di lain sisi, dia juga berharap penetapan pajak UKM dari pemerintah agar dikenakan terhadap pelaku UKM yang memiliki omzet lebih besar dari Rp500 juta per tahun. Menurutnya, pelaku UKM tersebut dipastikan akan kesulitan dalam membayar pajak UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper