Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit SKK Migas: Ungkap 'Kongkalikong' Penentuan Pembeli Gas

Bisnis.com, JAKARTA--Transparansi Anggaran (Fitra)) dan pemerhati Migas mengusulkan  audit SKK Migas dilakukan  oleh  tim gabungan karena  ditengarai telah terjadi  penyimpangan dalam penentuan pembeli gas sejak lembaga itu 

Bisnis.com, JAKARTA--Transparansi Anggaran (Fitra)) dan pemerhati Migas mengusulkan  audit SKK Migas dilakukan  oleh  tim gabungan karena  ditengarai telah terjadi  penyimpangan dalam penentuan pembeli gas sejak lembaga itu  bernama BP Migas.

"Tim gabungan tersebut terdiri dari BPK, KPK, PPATK dan unsur masyarakat," ujar  Koordinator Fitra, Uchok Sky Khadafi, Rabu (4/9/2013).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  memastikan akan mengaudit investigasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang kini berganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

" BPK akan menindaklanjuti untuk audit investigasi soal BP Migas yang sekarang menjadi SKK Migas," kata anggota VII BPK Bidang BUMN dan BP/SKK Migas, Bahrullah Akbar,  akhir pekan lalu.

Audit tersebut sebagai  respon atas  permintaan DPR  dan sejumlah kalangan agar BPK untuk mengaudit investigasi BP Migas sejak kepemimpinan R Priyono hingga Rudi Rubiandini. Menurut  Akbar, permintaan anggota DPR soal SKK Migas harus ditanggapi positif selama untuk kepentingan nasional.

Pemerhati migas/mantan konsultan Trafigura, perusahaan trader migas, Yusri Usman, mensinyalir telah terjadi kongkalikong dalam penentuan siapa pembeli gas.

Padahal, menurutnya, pembeli gas kebanyakan cuma trader yang hanya ingin mendapat rente alias broker.

“Mereka tidak memiliki infrastruktur pipa maupun pengolah gas menjadi gas padat atau gas alam cair. Yang terjadi kemudian adalah, mereka sekedar memburu alokasi untuk kemudian dijual kepada trader gas yang memiliki infrastruktur.” paparnya secara terpisah.

Selain pemilihan langsung, penjualan gas oleh SKK Migas selama ini juga dilakukan dengan penunjukan langsung kepada daerah penghasil migas yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah (Perusda).

Mekanisme formal yang tertulis menyatakan bahwa bila ada lebih dari satu BUMN/Perusda maka dilakukan pembicaraan antara BUMD itu untuk menentukan pembelinya.

“Model pembicaraan ini sangat rentan menimbulkan penyimpangan,”  ujar  Yusri.  Dia menambahkan lantaran itu, katanya, sudah saatnya  dibuat mekanisme penentuan alokasi gas menjadi lebih transparan dan terbuka.  (Antara/if)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper