Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Pribadi Prabowo, Ekonom: Penyimpangan Pengelolaan APBN

Penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo dalam program makan siang gratis rentan mengaburkan transparansi dana dan membuka potensi penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah murid menyantap menu makanan di SDN Cilangkap 5, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Pemerintah resmi memulai Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan serentak di 26 Provinsi di Indonesia. / Bisnis-Arief Hermawan P
Sejumlah murid menyantap menu makanan di SDN Cilangkap 5, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Pemerintah resmi memulai Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan serentak di 26 Provinsi di Indonesia. / Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies atau Celios, Muhamad Saleh, menilai terjadi penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara karena pemerintah menggunakan uang pribadi Presiden Prabowo Subianto untuk membiayai program makan bergizi gratis di sejumlah daerah.

Saleh menekankan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17/2003 (UU Keuangan Negara) mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dasar akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan negara," ujar Saleh dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Dia mengingatkan pengelolaan keuangan negara yang baik menuntut transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara. Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, sambungnya, transparansi pengelolaan menjadi kabur karena tidak dapat diaudit secara resmi.

Oleh sebab itu, Saleh menekankan program pemerintah yang dibiayai uang pribadi akan membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik.

"Tindakan ini mengabaikan mekanisme formal yang telah diatur dan mengirimkan sinyal bahwa pelanggaran terhadap aturan administratif dapat ditoleransi demi alasan pragmatis," jelasnya.

Saleh menambahkan keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintaan. 

Apabila pejabat negara melanggar asas itu mencederai kepercayaan publik sekaligus merusak legitimasi institusi pemerintahan itu sendiri. Apalagi, penggunaan dana pribadi untuk program negara juga berpotensi menciptakan  konflik kepentingan.

"Tindakan menggunakan dana pribadi untuk membiayai program pemerintah mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan," lanjut Saleh.

Jika memang terdapat hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi maka seharusnya pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi—bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat.

Saleh pun menyarankan jika Prabowo ingin menyumbangkan dana pribadi untuk program pemerintahan maka dana tersebut harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara dan didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah sehingga tercatat dalam administrasi keuangan negara.

Program Makan Bergizi Gratis Resmi Berjalan

Program MBG resmi diterapkan pada Senin (6/1/2025). Dalam peluncuran perdananya, program unggulan presiden Prabowo Subianto itu diselenggarakan di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi.

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan ada beberapa wilayah yang masih menggunakan uang pribadi Prabowo untuk kebutuhan program MBG.

Hasan mengatakan bahwa salah satu wilayah yang melakukan pengadaan MBG tanpa menyentuh sepeser pun dana APBN terletak di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"[Pelaksanaan MBG] di Kendari memang itu dia masih punya sisa anggaran uji coba dari yang diberikan oleh Pak Prabowo sebelumnya. Jadi, mereka masih menggunakan dana yang itu," katanya kepada wartawan, Senin (5/1/2025). 

Dia menjelaskan bahwa sebelum menggunakan APBN, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memang memanfaatkan anggaran yang sebelumnya telah ada. Salah satunya, dana pribadi Presiden Ke-8 RI itu.

Nantinya, dia melanjutkan bahwa sejumlah wilayah yang belum memakai APBN, termasuk SPPG di Kendari akan memakai dana yang telah disediakan negara untuk makan bergizi gratis.

"Ya setelah itu nanti mereka akan menggunakan yang dari APBN yang dari BGN [Badan Gizi Nasional]," ucapnya.

View this post on Instagram

A post shared by Bisnis.com (@bisniscom)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper