Bisnis.com, BATAM – Sebanyak 74 Rig atau anjungan minyak dan gas bumi lepas pantai akan dibongkar Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dengan alasan keamanan pelayaran pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Bakorkamla mengatakan pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap puluhan rig pascaproduksi.
“Yang dari laporan (Kementerian) ESDM itu ada 74 rig yang sudah tidak berfungsi dari 600 rig lebih yang ada di Indonesia,” ujarnya usai meresmikan dua kapal patroli terbaru Bakorkamla di Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (3/9/2013).
Rig-rig tersebut dianggap mengancam keamanan pelayaran di Indonesia karena tidak terdata dalam peta maritim dan tidak memiliki rambu-rambu kelautan.
Sejauh ini, katanya, Bakorkamla mencatat sudah ada 12 kali kejadian kapal tertabrak rig pascaproduksi tersebut.
“Terakhir waktu saya panglima armada 2011, itu anjungan kapal niaga lewat di atas Madura di daerah Kangean, hancur ngantam besi, malem, karena tidak ada perambuannya,” sambungnya.
Dia menjelaskan, rig-rig pascaproduksi itu berada pada tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), tetapi mayoritas berada di sekitar laut Jawa dan perairan Lampung.
Berdasarkan data Bakorkamla, pada 2007 terdapat 573 unit rig yang ada di Indonesia dimana 8% diantaranya sudah tidak digunakan lagi.
Kategori tidak digunakan meliputi pascaproduksi dan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomi lagi sehingga ditinggalkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) yang mengoperasikannya.
Keberadaan rig yang tidak berfungsi ini selain mengganggu lalu lintas pelayaran, menurutnya juga mempengaruhi kelangsungan hidup biota laut.
Eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai dimulai pada 1971 dengan dioperasikannya lapangan minyak Cinta dilepas pantai utara Jawa (daerah Kepulauan Seribu).
Anjungan migas lepas pantai yang berada di seluruh Indonesia, diantaranya tersebar di Laut Jawa, Perairan Kalimantan Timur, Perairan Timur Laut Sumatera, dan perairan Natuna.
Sekitar 170 platform telah berumur 20 tahun atau lebih yang masih beroperasi dimana usia anjungan lepas pantai umumnya antara 20 – 25 tahun.
Struktur bangunan lepas pantai/anjungan di Indonesia terletak disekitar pulau Jawa (65 %), Kalimantan Timur (25 %) dan sisanya terletak di Selat Malaka, Natuna dan Jatim.
Kurang lebih 40 % anjungan tersebut berkaki empat, 34 % berkaki tiga dan sisanya adalah monopod.
Hingga saat ini belum ada instansi yang fokus untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap anjungan lepas pantai yang secara ekonomi tidak layak dioperasikan.
Oleh karena itu, katanya, Bakorkamla bersama stakeholder terkait secara inisiatif akan mengadakan penertiban atas anjungan lepas pantai yang sudah tidak difungsikan lagi.
Tindakan itu juga mengacu pada United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS).