Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha di Pesisir Bakal 'Dirombak'

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah merancang ulang perizinan usaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah merancang ulang perizinan usaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil harus direvisi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan 14 pasal UU tersebut.

"Rancangan revisi UU No.27/2007 yang kami ajukan ada 17 pasal, secara sederhana hanya mengganti teminologi hak pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) menjadi izin," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (28/8/2013).

Sudirman menjelaskan pemberian hak pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini diatur dalam UU No.27/2007 dinilai tidak tepat karena memunculkan kekhawatiran bahwa hak tersebut bisa diakumulasi oleh pemilik modal dan melemahkan kontrol negara.

"Hak ini sudah diterapkan di Jepang dan Kanada. Tapi MK memutuskan belum saatnya Indonesia menerapkan ini. Jadi untuk sementara waktu tidak boleh pakai hak, tetapi perizinan," jelasnya.

Izin yang akan dituangkan dalam revisi UU No.27/2007, imbuhnya, dibagi ke dalam dua bentuk, yakni izin lokasi dan izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir. Instrumen perizinan dirancang untuk memastikan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan sesuai tata ruang, tidak merusak lingkungan dan memberdayakan masyarakat

"Ini mamang regulasi baru, selama ini laut open access. Akibatnya, terjadi tumpang tindih seperti di bidang budidaya dan alur pelayaran," tuturnya.

Izin lokasi, lanjut Sudirman, diberikan hanya untuk pemanfaatan bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk kegiatan usaha, yakni yang mencakup permukaan laut, kolom air, sampai dengan permukaan dasar laut pada batas luasan tertentu.

"Izin lokasi ini nantinya akan jadi dasar izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir," imbuhnya. 

Secara spesifik, izin pemanfaatan sumber daya pesisir hanya diberikan untuk 6 kegiatan utama, yakni produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, serta kegiatan survei dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Adapun perizinan di bidang pertanahan, pertambangan, kehutanan, perikanan, dan perhubungan tetap menjadi kewenangan sektor.

"Usaha garam itu tidak ada satupun regulasinya. Akibatnya garam rebutan dengan sektor lain sampai tidak bisa produksi," katanya.

Sudirman menambahkan kewenangan pemberian izin akan diberikan secara berjenjang mulai dari pemerintah kota/kabupaten, pemerintah provinsi, hingga KKP.

Adapun kewenangan perizinan yang ada ditangan menteri kelautan dan perikanan diusulkan hanya mencakup permohonan izin yang diajukan oleh warga negara asing, berada di wilayah perairan lintas provinsi, dan merupakan kawasan strategis nasional.

Wakil Komisi IV DPR sekaligus pimpinan rapat Firman Subagyo menuturkan pembahasan revisi UU No.27/2007 merupakan inisiatif pemerintah dan pembahasannya akan melibatkan akademisi dan LSM yang kredibel.

"Kita harap pembahasan selesai dalam dua masa sidang. Supaya 2014 tidak menyisakan pembahasan RUU yg belum rampung," kata Firman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Master Sihotang
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper