Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Informasi Kandungan Makanan Olahan Dinilai Belum Jelas

Bisnis.com, JAKARTA - Permenkes No. 30/2013 yang mengatur gerai makanan cepat saji dan produk pangan olahan mencantumkan informasi kandungan garam, gula, dan lemak dalam produknya serta pesan kesehatan melalui media informasi dan promosi, dinilai sulit

Bisnis.com, JAKARTA - Permenkes No. 30/2013 yang mengatur gerai makanan cepat saji dan produk pangan olahan mencantumkan informasi kandungan garam, gula, dan lemak dalam produknya serta pesan kesehatan melalui media informasi dan promosi, dinilai sulit diterapkan sepenuhnya saat ini.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Siswaja Lukman mengatakan aturan tersebut belum bisa dilaksanakan seutuhnya karena belum ada penjelasan tentang produk apa saja yang harus mencantumkan kajian total exposure gula, garam dan lemak dalam makanan olahan atau cepat saji.

Pengeluaran konsumsi makanan di Indonesia saat ini mencapai 50% per kapita, yang terdiri dari 12,7% produk pangan olahan dan 37% lebih merupakan konsumsi rumah tangga.

Exposure terbesar itu produk olahan rumah tangga, yang mustahil dapat dihitung berapa kandungan garam, gula dan lemak yang mereka konsumsi,” katanya.

Dia menilai Permenkes tersebut kurang efektif karena perlu ada peraturan-peraturan lanjutan untuk mengatur kandungan garam, gula dan lemak.

Menurutnya, pencamtuman kandungan garam, gula dan lemak yang menyebabkan Penyakit Tidak Menular (PTM) tidak hanya melalui label makanan. Hal tersebut dapat merugikan produsen makanan karena makanan seolah-olah menjadi sesuatu yang menakutkan. Edukasi terhadap konsumen dinilai jauh lebih penting daripada menakut-nakuti konsumen melalui label.

Namun Adhi mengaku pihaknya telah menyesuaikan dan mengikuti aturan yang ada. Saat ini terdapat 340 label makanan dan minuman yang berada di bawah naungan Gapmmi. “Mereka telah mengikuti standar yang berlaku untuk ikut serta mencegah PTM."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper