Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan besaran penyertaan modal yang dibuuhkan untuk pembentukan Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat mencapai Rp2 triliun.
Sementara itu, besaran penyertaan modal yang disetujui oleh pemerintah atau Kementerian Keuanganan maksimal Rp1 triliun.
“Biaya untuk pengembangan perlengkapan termasuk IT dan operasional untuk BP Tapera masih sangat kurang jika besaran penyertaan modal terlalu rendah,” kata Ketua Panitia Khusus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi, Selasa (27/8/2013).
Pihaknya meminta Kementerian Perumahan Rakyat sebagai koordinator, mampu melakukan pembicaraan dengan kementerian terkait untuk mencapai tujuan tersebut.
Selain itu, seperti yang telah dia sampai sebelumnya, keberadaan kontribusi negara pada iuran tersebut sangat dibutuhkan. Menurutnya, pemerintah kembali menimbang ulang kemungkinan keterlibatan negara sebagai pemberi kerja untuk ikut sharing iuran.
“Dulu Menteri Keuangan tidak mau, karena dianggap menjadi beban. Saat ini, masih coba dibicarakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat. Kalau tidak ada bantuan dari pemberi kerja, untuk mengejar backlog (kekurangan rumah) akan lambat,” tambah Yoseph.