Bisnis.com, PEKANBARU - Pengelola rumah sakit di Kota Pekanbaru, Riau, diminta rutin menyampaikan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) agar dapat dilakukan pengawasan dan tidak merugikan warga sekitar.
"Hingga saat ini belum ada laporan dari pengelola rumah sakit menyangkut dokumen Amdal," kata Kasubid Amdal Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Pekanbaru Suandi di Pekanbaru, Senin (26/8/2013).
Menurut dia, pengelola rumah sakit (RS) diharapkan secara berkala minimal setiap 6 bulan melaporkan mengenai Amdal pada rumah sakit masing-masing.
Pihak BLH Pemkot Pekanbaru memiliki petugas pengawasan yang jumlahnya terbatas untuk mengawasi limbah rumah sakit di wilayah ini.
Namun laporan mengenai kondisi terkini tentang limbah rumah sakit yang dihasilkan sangat diperlukan sebagai pengawasan.
Sedangkan pihaknya memprioritaskan pengawasan terhadap RS yang memiliki tingkat pencemaran tinggi dari udara sekitar maupun hasil limbah cair atau padat.
Dia menambahkan dokumen pelaporan Amdal itu sangat penting dan merupakan suatu keharusan bagi pengelola rumah sakit untuk melaporkan secara periodik.
Sejumlah rumah sakit di Pekanbaru diantaranya RSU Daerah Provinsi Riau, RS Eka Hospital, Awal Bros, Aini, Ibnu Sina dan RS Santa Maria.
Warga di Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir menyesalkan pihak berwenang Pemkot Pekanbaru mengeluarkan izin terhadap RS Aini yang berada dekat pemukiman penduduk.
Bahkan RS tersebut diduga tidak memiliki peralatan penampung limbah cair sehingga dikhawatirkan dibuang ke saluran terdekat.
"Coba perhatikan secara cermat, RS Aini di jalan Sekolah yang dibangun di kawasan pertokoan, mana ada bak penampung limbah," kata Mn (41) warga Limbungan Baru.
Dia mengatakan pihak berwenang harus memantau kondisi RS di jalan Sekolah itu agar tidak menimbulkan masalah belakangan hari karena diduga tanpa penampung limbah.