Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah situasi yang tidak menguntungkan seperti saat ini, kebijakan pemberian sejumlah insentif fiskal oleh pemerintah merupakan hal yang cukup positif.
Insentif fiskal ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terjaganya tingkat konsumsi dan investasi yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi minimal bisa bertahan di kisaran 5,8%-6%.
Setidaknya, kebijakan seperti ini pernah ditempuh pemerintah pada 2009 dan dampaknya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9%. Hanya Indonesia, China, dan India yang saat itu mampu tumbuh positif.
Apa yang dimaksud insentif fiskal? Insentif fiskal adalah pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi. Contohnya adalah insentif bea masuk dan bea keluar, insentif pajak, dan subsidi. Insentif fiskal dalam beberapa tahun terakhir gencar dilancarkan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi global.
Pada 2009, insentif fiskal diberikan sebesar Rp56,4 triliun untuk keringanan pajak dan kepabeanan serta Rp17 triliun untuk subsidi dan peningkatan belanja negara untuk dunia usaha. Insentif non fiskal adalah insentif yang berbentuk fasilitas baik fisik maupun non fisik, seperti keamanan, lokasi, pelayanan, dan infrastruktur.
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.