Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan SVLK (sistem verifikasi legalitas kayu) dinilai berlum teralalu berpengaruh untuk mendongkrak ekspor produk kayu.
Budi Hermawan, Direktur Utama PT Kayu Lapis Indonesia (KLI), menuturkan SVLK belum terlalu berpengaruh terhadap peningkatan ekspor produk kayu. Pasalnya, pasar Eropa masih lesu dan VPA dengan Uni Eropa belum ditandatangani. Pasar negara lain pun belum secara resmi mengakui SVLK.
"Realitasnya SVLK belum mendongkrak ekspor, buyer soalnya belum jadikan itu mandatory," ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini, Kamis (22/8).
Potensi penaikan ekspor, imbuhnya, justru muncul dari pasar Amerika Serikat. Pasalnya, di pasar AS produk kayu asal China tengah dikenai bea masuk antidumping. Akibatnya, pembeli mencari suplier baru, salah satunya asal Indonesia.
"Mulai Maret-April buyers lari dari produk China ke produk negara lain, termasuk Indonesia. Jadi karena China kena antidumping kita diuntungkan," kata Budi.
Selain itu, membaiknya ekonomi AS paska krisis ekonomi 2008 lalu juga dinilai sebagai sinyal positif yang berpotensi mengerek ekspor produk kayu Indonesia ke AS.
Sementara itu, pemerintah juga tengah mengkaji aturan legalitas dan verifikasi yang akan diterapkan untuk kayu impor yang masuk ke pasar Indonesia.
Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, menilai aturan tersebut penting untuk mencegah membanjirnya kayu impor di pasar domestik. Pasalnya, hingga semester I/2013 impor kayu bulat meningkat sangat drastis menjadi 482.276 m3. Padahal pada periode yang sama 2012, impor tercatat hanya 38.745 m3.
"Itu penting, kalau tidak kita dibanjiri kayu dari luar, misalnya dari China. Kita harap akhir 2013 atau 2014 sudah bisa diterapkan," tutur Hadi.