Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setuju Perpanjangan Koba Tin dengan 3 Syarat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana mengatakan setuju dengan perpanjangan keputusan kontrak karya (KK) Koba Tin asal memenuhi syarat tertentu.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana mengatakan setuju dengan perpanjangan keputusan kontrak karya (KK) Koba Tin asal memenuhi syarat tertentu.

"Kami setuju diperpanjang asal ada syaratnya yaitu 70% saham dikelola nasional," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Dia menjelaskan syarat agar perpanjangan itu bisa dilakukan tak hanya pembagian kepemilikan saham yang lebih besar untuk pihak nasional.

Beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Koba Tin adalah memperbaiki lingkungan bekas wilayah pertambangan. Syarat yang harus dipenuhi berikutnya membayar pajak ke pada PT Timah (Perseroan) Tbk.

Sutan mengatakan jika ketiga persyaratan tersebut bisa dipenuhi, maka pihaknya dapat menyetujui perpanjangan kontrak perusahaan yang 75% sahamnya miliki Malaysia Smelting Ltd. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung kepentingan nasional dari pertambangan timah yang digarap oleh Koba Tin. Dia mengatakan belum dapat memberikan keputusan karena harus mempertimbangkan rasio keuntungan dan solusi yang baik untuk kedua belah pihak.

“Kalau masalah bersedia untuk mengambil alih, semua [PT Timah dan BUMD] bersedia. Sekarang kita masih lihat rasionalnya saja,” ujarnya setelah menggelar halalbihalal di Kementerian ESDM di hari yang sama. 

Keputusan pemerintah mengenai Koba Tin yang berlarut-larut ini menimbulkan pertanyaan bagi pengamat pertambangan dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia. Ketua Working Group Hukum Perhapi Hendra Sinadia mengatakan pengambilan keputusan ini seharunya melihat karakter investasi tambang yang jangka panjang. 

“Karakter investasi tambang itu jangka panjang. Jika akan memutuskan, seharunya tahun lalu sudah ada kajian sehingga tidak terkesan mengulur-ulur seperti sekarang,” ujar Hendra beberapa waktu lalu. 

Koba Tin menandatangani kontrak karya pada 16 Oktober 1971 hingga habis masa kontrak pada 2001 lalu. Mereka memperpanjang lagi kontrak sampai Maret 2013. Dalam perpanjangan kontrak tersebut, perusahaan tambang timah itu mengalami kerugian berturut-turut sejak 2009. 

PT Timah (Persero) Tbk dan tiga badan usaha milik daerah menyatakan telah bersedia dalam mengambil alih pertambangan milik Koba Tin. Namun, tawaran tersebut  hanya ditampung oleh pemerintah. Mereka masih menampung pendapat yang lain terkait solusi Koba Tin ini. 

Terdapat opsi yang dijelaskan oleh Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengenai keputusan pemerintah. Pertama perusahaan tersebut akan berganti status izin usaha pertambangan (IUP). Kedua kontrak mereka dihentikan. Keputusan terakhir adalah akuisisi oleh perusahaan yang tengah mengajukan seperti PT Timah dan BUMD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper