Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perkoperasian Dinilai Belum Efektif

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerhati koperasi dari Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia memastikan belum ada perubahan signifikan terhadap operasional koperasi simpan pinjam setelah adanya UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerhati koperasi dari Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia memastikan belum ada perubahan signifikan terhadap operasional koperasi simpan pinjam setelah adanya UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian.

Jabaruddin Johan, mantan Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I), mengatakan setelah 9 bulan kelahiran undang-undang perkoperasian terbaru tersebut, ternyata belum ada perubahan signifikan yang bisa meningkatkan kinerja.

”Sesuai hasil pemantauan kami, belum ada koperasi simpan pinjam (KSP) yang benar-benar melaksanakan kewajibannya menjadikan calon anggota menjadi anggota penuh mereka,” tegasnya kepada Bisnis, Selasa (13/8/2013).

Makna dari peraturan undang-undang itu setiap operasional KSP hanya bisa melayani anggota. Namun, dalam prakteknya non anggota juga tetap dilayani untuk melakukan transaksi penggalangan dana maupun untuk menyalurkan pembiayaan.

Adapun, penegasan undang-undang tersebut, setiap orang yang berstatus non anggota maupun calon anggota setiap KSP, wajib ditingkatkan statusnya menjadi anggota maksimal dalam waktu 3 bulan setelah undang-undang disahkan pada 28 Oktober 2012.

Itu artinya, papar Jabaruddin, UU No. 17/2012 yang digodok pemerintah bersama anggota legislatif belum ada maknanya bagi perkembabgan perkoperasian nasional. Karena itu dia mengimbau agar efektivitas undang-udang itu segera dilaksanakan.

Sampai saat ini ada beberapa gerakan secara individu maupun kelembagaan menggugat undang-undang perkoperasian tersebut. Akan tetapi, Koperasi Wanita (Kopwan) Setia Budi Malang, Jawa Timur bahkan lebih awal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper