Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Industri Padat Karya Ditanggung Pemerintah?

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyarankan penerapan pajak ditanggung pemerintah bagi pekerja di industri padat karya.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyarankan penerapan pajak ditanggung pemerintah bagi pekerja di industri padat karya.

Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan PPh ditanggung pemerintah adalah insentif fiskal terbaik untuk menjaga momentum penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah, jelasnya, bisa mengurangi beban produksi industri padat karya dengan menanggung PPh buruh yang bekerja di sektor industri padat karya..

"Yang elegan sebetulnya adalah pajak untuk karyawan, ditanggung pemerintah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/8/2013).

Hidayat mengungkapkan saat ini dirinya dan Menteri Keuangan Chatib Basri masih mengkaji insentif yang paling tepat untuk menunjang kinerja industri padat karya.

Rencana kebijakan itu adalah implementasi dari instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

SBY telah menetapkan peningkatan penyerapan tenaga kerja sebagai prioritas pertama pemerintah dalam setahun ke depan. "Justru saya dan Pak Menkeu sedang merumuskan, apa yang nanti bisa dikeluarkan," kata Hidayat.

Sebelumnya, Menkeu mengungkapkan saat ini ada 3 bentuk insentif fiskal bagi industri padat karya yang sedang dipertimbangkan pemerintah.

Insentif tersebut adalah penangguhan PPh badan, pemotongan PPh karyawa, dan penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper