Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan mengancam akan mencopot izin impor bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktek kartelisasi sapi dan daging sapi.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan minimal yang akan dilakukan pihak kementerian terkait dengan harga daging sapi yang belum menurun. Padahal, pihaknya telah secara proaktif mengeluarkan izin impor untuk menambah pasokan daging dalam negeri.
“Kalau nanti ada bukti nyata silakan kumpulkan. Bila bisa membuktikan telah terjadi kartel, kami akan mengambil sikap yakni meng-cancel izinnya, itu [tindakan] minimalnya,” tegasnya usai Halal Bihalal di Kementerian Perdagangan, Selasa (13/8/2013).
Namun, hingga saat ini dia belum menemukan adanya indikasi tindakan kartelisasi dibalik tingginya harga daging sapi. Pihaknya sedang mengumpulkan data untuk menyimpulkan apakah telah, sedang, atau akan terjadi kartelisasi.
Gita menuturkan sebelumnya sebanyak delapan perusahaan yang telah diberikan izin impor sapi siap potong telah berkomitmen secara tertulis untuk menjual dengan harga tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram hidup.
Dia menilai dengan cara ini pihaknya bisa mengidentifikasi siapa saja importir yang tidak mau membantu melakukan stabilisasi harga. Namun, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Kemendag masih ada pasar yang menjual sapi hidup tersebut antara Rp38.000 – Rp39.000 per kilogram.
“[Tingginya harga daging sapi] ini [membuktikan] ada disconnect. Kami sedang dalam proses mengumpulkan data-data untuk mencari tahu,” ujar Gita.