Bisnis.com, JAKARTA--Hingga akhir Juli 2013, sekitar 63.680 pekerja di perusahaan asal Korea Selatan menjadi pengangguran akibat perusahaan tidak sanggup membayar kenaikan upah yang dinilai sangat tinggi sejak awal tahun ini.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan pelaku usaha khawatir terhadap sikap pemerintah mengenai kebijakan pengupahan untuk tahun depan. Pasalnya, saat ini pelaku usaha mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah dalam mengelola mekanisme pengupahan.
“Seperti penaikan upah pada 2011 dan 2012 yang dampaknya baru dirasakan sekarang. Di satu sisi, pemerintah sadar, tapi di sisi lain, pemerintah sulit untuk menyelesaikannya, seperti menyesal,” kata Franky di Jakarta, Minggu (4/8/2013).
Sekretaris Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan pihaknya mengusulkan penaikan upah maksimal 20% untuk industri padat modal. Adapun untuk industri padat karya diusulkan dengan formula inflasi plus 5%.
Menurutnya, tidak semua pengusaha menyetujui dengan formula inflasi plus 5%. “Jadi, permintaan kami ke pemerintah kalau bisa seperti itu. Nanti ini akan kami sosialisasikan lagi kepada anggota kami, kami akan bujuk. Kebanyakan dari pengusaha inginnya kenaikan sesuai inflasi saja,” kata Suryadi.
Dia juga meminta para gubernur, walikota dan bupati tidak hanya mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan penaikan upah. Namun harus mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Kenaikan upah sebesar 40% pada awal tahun ini dinilai sangat berdampak pada kegiatan industri. Dia mencontohkan, sejak awal tahun hingga 31 Juli 2013 sudah ada 63.680 pekerja di industri padat karya dari perusahaan Korea yang menjadi pengangguran.
Bahkan, pihaknya memprediksi bisa bertambah 15.000 pekerja lagi yang menjadi pengangguran sampai akhir tahun. Kemudian, bila tahun depan kenaikan upah melebihi inflasi, diperkirakan ada 100.000 pekerja lagi yang akan menjadi penganguran.
“Akibat kenaikan awal tahun ini saja banyak yang masih ditangguhkan, masa sudah mau naik sebesar itu lagi, perusahaan tidak akan sanggup,” tambahnya.
CEGAH PHK
Ditemui seusai berbuka puasa bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta stakeholders sektor industri, Sabtu (3/8/2013), Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan pihaknya bersama kementerian terkait akan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di industri padat karya.
Untuk industri padat karya, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru yang dapat meringankan sektor industri padat karya agar tidak terpuruk.
“Kami akan mencegah terjadinya kenaikan upah 40%. Presiden sudah mengingatkan dan kami sedang membicarakannya dengan Kementerian Keuangan,” kata Hidayat.
Adapun keringanan pajak yang akan diberikan untuk sektor industri padat karya adalah dengan mengurangi pajak karyawan yang selama ini membebani pengusaha. Nantinya, untuk sementara pajak yang sebelumnya dibebani ke pengusaha akan dibayar pemerintah.
Rencananya, aturan dikeluarkan secepatnya sehingga bisa diaplikasikan untuk pola pengupahan tahun depan. “Tapi ini masih dibicarakan. Yang pasti, pemerintah akan mencegah terjadinya PHK.”