Bisnis.com, JAKARTA--Manajemen PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menegaskan setiap komponen harga gas yang melangami kenaikan selalu dilaporkan kepada pemerintah, sehingga BUMN itu tidak mengambil margin tinggi.sebagaimana dipolemikkan kalangan pengusaha.
Kepala Departemen Komunikasi Korporat PGN Ridha Ababil mengatakan komponen harga jual gas industri PGN ke konsumen terdiri dari harga beli gas dari hulu ditambah biaya transmisi dan biaya distribusi.
“[Harga jual] Itu selalu dilaporkan ke pemerintah. Jadi tidak benar PGN mengambil margin tinggi [dari kenaikan harga gas industri]," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (1/8/2013).
Saat ini ada sekitar 55 broker gas di Indonesia. Namun, dia ragu apakah margin dan harga jual mereka ke konsumen juga dilaporkan ke pemerintah sebagaimana halnya PGN?
Ridha menjelaskan berkaca dari kasus kenaikan harga beli gas di Hulu beberapa waktu lalu, di mana harga beli gas naik 200%, maka dengan alasan keekonomian operasional lapangan, PGN akan menaikkan harga jual ke konsumen sebesar 50%.
“Logikanya, bila keekonomian investasi dan operasional lapangan di hulu perlu diperbaiki, maka keekonomian hilir juga harus diperbaiki,” paparnya.
Upaya PGN menaikkan harga jual gas industri, belakangan menimbulkan polemik dari kalangan pengusaha, khususnya dari pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Beberapa pengusaha baru-baru ini menyatakan PGN tidak perlu menaikkan harga gas bila hanya ingin membangun infrastruktur bahan bakar tersebut. Sebab dalam menaikkan harga gas PGN mendapatkan margin tinggi.
Ridha menyebutkan untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen PGN harus membangun pipa transmisi SSWJ sepanjang 1.200 km dan pipa distribusi sepanjang 2.400 km berikut pembebasan lahan ratusan kilometer untuk membawa dan mendistribusikan gas dari Sumatera Selatan ke Jawa Barat.
“Itu semua tidak gratis atau muncul begitu saja. Belum lagi ditambah resiko take or pay yang harus dibayar PGN kepada produsen gas," tegasnya.
Ridha menyatakan PGN mengharapkan pihak terkait untuk bersama-sama PGN menata kembali bisnis gas yang sudah karut marut ini.
“Saat ini ada puluhan investor di sisi hulu sedangkan investor di sisi hilir gas sangat minim, banyak yang berjanji akan membangun pipa tapi sampai saat ini belum ada yang terealisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Gas Bumi BPH Migas, Hendra Fadli menyatakan penetapan toll fee dalam pendistribusisn gas diatur dalam Peraturan BPH Migas No 16/2008.
"Penetapan tarif itu ada formulanya, makanya bisa berbeda, tergantung panjang pipa distribusi, investasi, dan tahun pembuatannya," ujarnya.
Pipa yang digunakan untuk open akses tarifnya ditentukan oleh BPH Migas secara akuntabel, transpran, dan adil. Penentuan harga tol fee diolakukan oleh BPH Migas berdasarkan Capttal Expenditure (Capex) dan Opex (operational Expenditure) dibagi volume yang akan mengelair.
Setelah itu, direview dibahas dalam Komite BPH untuk dievaluasi, kemudian hearing untuk menanyakan apakah ada keberataan terhadap formula Capex dan Opexnya.
Adapun harga di tingkat konsumen, tambah Hendra, ditentukan dari harga hulu, margin PGN, dan biaya distribusi.