Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mengantisipasi penggunaan bahan berbahaya pada produk pangan olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB saat ini sudah selesai dan menunggu disahkan.
"Kami berharap selepas Lebaran bisa mulai diterapkan," tutur Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Roy Sparringa pada Kamis (1/8/2013).
Roy memaparkan melalui SKB tersebut, pemerintah daerah dapat mengawal langsung peredaran bahan berbahaya yang umumnya ditujukan untuk industri sehingga akan lebih sulit disalahgunakan. SKB ini ditujukan mengawal Permendag No.44/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Pasalnya, untuk hasil pengawasan pangan jajanan buka puasa atau takjil pada tahun ini masih banyak ditemukan yang mengandung formalin 87%, rhodamin 88%, dan boraks 96%. Dari total yang diuji 2.256 sampel terdapat 13% temuan produk TMK dengan rincian kudapan 40%, makanan ringan 17%, es dan mie masing-masing 12%.
"Tren penggunaan bahan berhaya untuk takjil semakin menurun. Pada 2011 ditemukan 560 sampel atau 21,27%, pada 2012 menurun menjadi 464 sampel atau 18,29% dan hingga pekan ketiga puasa ini 297 sampel atau 13,19%," ujar Pelaksana Tugas Kepada BPOM Hayatie Amal.
Hayatie mengatakan untuk menekan tingkat penggunaan bahan berbahaya dalam pangan jajanan tersebut pihaknya melakukan tindakan dari sisi penyediaan dan permintaan. Sisi penyediaan pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyaluran bahan berbahaya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, dilakukan pemantauan ke pasar-pasar.
Saat ini BPOM menetapkan lima pasar percontohan aman dari bahan berbahaya yakni Cibubur, Koja, Tebet Timur, Johor Baru, dan Grogol. Untuk pengawasan permintaan dilakukan edukasi langsung kepada konsumen.
Untuk boraks paling banyak ditemukan pada bakso, es cendol, pempe, kerupuk mie basah, dan rumput laut. Untuk Rhodamin B banyak ditemukan pada mutiara, pacar cina, cendol delima, dan kolang-kaling merah.