Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhaimin Tetapkan 3 Konsorsium Asuransi TKI

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, yakni Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI.

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan tiga konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, yakni Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI.

Penetapan konsorsium itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013.

Kepmenakertrans itu terdiri dari Kepmenakertrans No. 212 Tahun 2013 tentang penetapan Konsorsium Asuransi TKI 'Jasindo' dengan Ketua PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) beserta anggotanya sebagai penyelenggara program asuransi TKI, Kepmenakertrans No. 213 Tahun 2013 tentang penetapan konsorsium asuransi TKI 'Astindo' dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Kepmenakertrans No. 214 Tahun 2013 tentang penetapan konsorsium asuransi 'Mitra TKI' dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.

Selain 3 keputusan tersebut, pemerintah juga menerbitkan Kepmenakertrans No. 215 Tahun 2013 tentang pencabutan Penetapan Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dan Kepmenakertrans No. 211 Tahun 2013 tentang Pialang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.

Direktur JenderalPembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan penerbitan keputusan itu sebagai upaya perbaikan sistem penyelenggaraan asuransi TKI sebagai salah satu instrument perlindungan bagi calon tenaga kerja atau tenaga kerja Indonesia beserta keluarganya.

“Asuransi TKI ini merupakan upaya pemerintah yang secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan dan memberikan manfaat bagi calon tenaga kerja atau TKI beserta keluarganya,” ujar Reyna pada konferensi pers di Jakarta, Rabu, (31/7/2013).

Reyna menambahkan penyelenggaraan asuransi merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya TKI dan keluarganya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan program asuransi TKI, perlu dilakukan penataan ulang dan penetapan kembali konsorsium penyelenggara asuransi TKI.

“Perubahan itu akan dilakukan secara mendasar mulai dari aspek pelayanan, kemudahan dan penyederhanaan prosedur pengajuan klaim asuransi, dan proses yang transparan serta akuntabel,” jelas Reyna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper