Bisnis.com, PEKANBARU--Izin pengelolaan Hutan Desa diharapkan bisa menjadi solusi alternatif bagi masyarakat adat.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan penerbitan izin pengelolaan Hutan Desa lebih ringkas dibandingkan dengan pengakuan hutan adat melalui Peraturan Daerah.
"Proses pengurusan izin pengelolaan Hutan Desa bisa selesai dalam satu minggu kalau permohonannya sudah masuk ke saya," ujarnya, Senin (29/7/2013).
Zulkifli menambahkan pengajuan izin pengelolaan melalui pemerintah daerah membutuhkan waktu lebih lama. Pasalnya, pengelolaan hutan harus menunggu peraturan daerah yang harus dibahas antara Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hingga saat ini, lanjutnya, Kemenhut telah menerbitkan beberapa izin pengelolaan hutan desa. Dua diantaranya dikeluarkan untuk Hutan Desa Segamai dan Hutan Desa Serapung yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Areal kerja Hutan Desa Segamai dengan luas 2.270 hektare, dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.154/Menhut-II/2013. Adapun areal kerja Hutan Desa Serapung dengan luas 1.956 hektare ditetapkan melalui SK menhut No.155/Menhut-II/2013.
Pengakuan atas pengelolaan hutan oleh masyarakat adat muncul selepas Makhkamah Konstitusi mengbulkan sebagian tuntutan masyarakat adat beberapa waktu lalu. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah hutan negara.
Namun, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pengakuan Hutan Adat membutuhkan peraturan daerah. Zulkifli menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Fasilitator hutan desa Yayasan Mitra Insani (YMI) Herbek meminta pemerintah tidak menyamaratakan masyarakat adat dengan perusahaan dalam pengelolaan hutan.
"Seharusnya masyarakat desa jangan disetarakan dengan perusahaan dalam pengelolaan hutan, sebab dalam banyak hal kemampuan masyarakat sangat terbatas," katanya.
Herbek menambahkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengelolaan hutan desa harus diwujudkan dalam peringkasan proses perizinan. Meski telah memperoleh izin pengelolaan hutan desa, namun masyarakat adat masih harus mengurus beberapa persyaratan.
Merujuk Peraturan Menteri Kehutanan No.P.49/Menhut-II/2008, penetapan areal kerja oleh menhut harus ditindaklanjuti dengan pemrosesan Hak Pengelolaan Hutan Desa dari gubernur. Hak Pengelolaan Hutan Desa-pun terlebih dahulu harus diajukan oleh Bupati kepada Gubernur.
Jika masyarakat adat berminat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, pengelola hutan desa juga harus mengajukan harus kembali mengajukan izin pemanfaatan hasil hutan desa ke Kemenhut.