Bisnis,com, JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan skema khusus insentif perpajakan untuk industri di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan jenis insentif yang diberikan kepada industri di dalam KEK pada dasarnya sama dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah selama ini.
Namun, perbedaannya terletak pada jangka waktu pemberian insentif yang lebih lama daripada industri di luar KEK.
Jika industri di luar KEK memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang modal dalam rangka investasi hanya 2 tahun, maka industri di dalam KEK dapat memperolehnya lebih dari 2 tahun.
Demikian pula dengan masa pemberian insentif pajak berupa fasilitas tax holiday yang lebih panjang dari waktu normal 5-10 tahun dan tax allowance 6 tahun.
“Jadi, pajak dan bea akan beda dengan yang di luar KEK,” katanya, Jumat (26/7).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan dua KEK, yakni Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, dan Tanjung Lesung di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pembangunan KEK Sei Mangkai sedang berjalan, ditandai oleh pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit mentah oleh PT Unilever Oleochemical yang dijadwalkan beroperasi Oktober 2014.
Sementara itu, pembangunan KEK Tanjung Lesung yang direncanakan menjadi zona pariwisata hingga kini masih menemui kendala berupa akses jalan yang belum memadai.
Padahal, pemerintah mulai merancang formula insentif berupa kemudahan perlakuan untuk membangun fasilitas pariwisata, seperti hotel, resort atau taman bermain (theme park).
“Pokoknya yang menjadi karakteristik utama zona tersebut, itu yang dapat fasilitas. Lebih kepada investment allowance,” ujar Bambang.