Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI segera memanggil Kementerian Keuangan dan Ditjen Bea dan Cukai menyusul berlarut-larutnya penyelesaian masalah waktu inap kontainer (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan selama dua pekan sejak Wamenkeu berkantor di Tanjung Priok, pihaknya belum melihat adanya perbaikan.
Dwelling time belum dapat dipercepat, bahkan muncul antrean kapal karena proses bongkar muat tak segera dapat dilakukan. Belum lagi antrean truk karena akses keluar masuk pelabuhan mengalami kemacetan.
"Sebentar lagi kami akan panggil Pak Wakil Menteri dan Dirjen Bea Cukai yang tampaknya melalaikan tugas dan kewajibannya mempercepat dwelling time," katanya, Senin (21/7/2013).
Ombudsman, lanjutnya, akan memanggil setelah lembaga itu tuntas melakukan penelitian di 2 pelabuhan lain selain Tanjung Priok, yakni Tanjung Perak di Surabaya dan Batam.
Tiga pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan internasional yang menjadi acuan bagi pelabuhan-pelabuhan lain di Tanah Air.
Namun, Pelabuhan Batam masih tentatif karena Ombudsman juga mempertimbangkan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar. "Kami akan gabungkan penelitian itu menjadi satu rekomendasi kepada Kemenkeu," tuturnya.
Danang mengemukakan butuh waktu paling cepat 3 minggu sampai pihaknya mendapatkan data yang cukup untuk memanggil dan melayangkan rekomendasi kepada Kemenkeu.
Pihaknya berharap rekomendasi itu dapat membuat otoritas kepabeanan di bawah Kemenkeu dan seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan dapat bekerja secara sinergis.
"Masalahnya sekarang ini banyak perebutan kewenangan antara Pelindo dengan Ditjen Bea Cukai. Urut-urutan proses penanganan kargo menjadi bagian 'komoditas'," ujarnya.
Pemanggilan Kemenkeu berikut Ditjen Bea dan Cukai oleh Ombudsman merupakan rentetan panjang dari keluhan pengguna jasa terhadap pelayanan di Tanjung Priok.
Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) sebelumnya sempat mengadukan buruknya pelayanan pabean di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu kepada Ombudsman, yang tercermin dari semakin lamanya dwelling time.
Badan Pemeriksa Keuangan pun turun tangan dengan berencana melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pelayanan di Tanjung Priok.
Kepastian mengenai jenis audit, apakah audit kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), menurut rencana ditentukan hari ini, Senin (21/7).
Namun, saat dihubungi Bisnis, anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, mengatakan pengkajian masih belum selesai.
"Kami kaji apakah hanya dwelling time atau sekaligus dengan waiting time (waktu antrean kapal). Kajian ini akan menentukan jenis pemeriksaan, apakah PDTT atau pemeriksaan kinerja," jelasnya.