Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mendorong pelaku usaha kecil dan menengah sektor industri makanan dan minuman, kosmetika, dan pariwisata secepatnya mendapatkan sertifikasi halal, menyusul diterbitkannya Undang-Undang Produk Halal.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengatakan sertifikasi halal wajib dilakukan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia, mengingat kebutuhan jaminan halal terus meningkat.
Peningkatan itu seiring dengan kesadaram hidup berkualitas secara fisik maupun spiritual, yang tidak hanya di negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga diperlukan negara lain yang penduduk muslimnya sedikit.
Dia menjelaskan lebih dari 250 juta orang di kawasan Asia Tenggara memeluk agama Islam seperti Malaysia, Indonesia, dan negara lain yang memberi mandat mengimpor produk bersertifikat halal.
“Di negara-negara ini, halal merupakan simbol kualitas keseluruhan bagi muslim maupun nonmuslim,” katanya kepada Bisnis, Rabu (17/7/2013).
Saat ini, imbuhnya, seluruh negara yang memasok komoditas ke negara-negara muslim sudah menerapkan standar keamanan dan kehalalan yang menjadi tuntutan kebutuhan global. Produk halal yang dimaksud bukan hanya makanan dan minuman tetapi juga obat, dan kosmetika hingga wisata halal.
“Dan ke depan, Indonesia pasti mampu mencitrakan diri sebagai pusat negara halal dunia, sekaligus menjadi brand image produk manca negara untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dunia yang mencapai 1,5 miliar orang," katanya.