Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sukuk Dana Haji Diarahkan untuk Biayai Proyek 2014

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama meminta penerbitan surat berharga syariah atau sukuk dari dana haji diarahkan untuk pembangunan berbagai proyek kementerian tersebut pada 2014.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama meminta penerbitan surat berharga syariah atau sukuk dari dana haji diarahkan untuk pembangunan berbagai proyek kementerian tersebut pada 2014.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan dana haji tidak sekadar menjadi sukuk dana haji Indonesia (SDHI) untuk menambal defisit APBN, tetapi juga menjadi sukuk berbasis proyek.

Pihaknya tengah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar dana dari hasil penerbitan sukuk dapat digunakan untuk mendanai pembangunan proyek Kemenag, seperti asrama haji, kantor urusan agama (KUA) dan gedung pendidikan.

“Kami bersedia untuk financing ke mereka (Kemenkeu), tapi kami juga minta struktur ditambah dengan project based sukuk. Jadi tidak hanya SBSN, tapi juga yang dikembalikan dalam bentuk proyek-proyek Kementerian Agama,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Senin (15/7/2013).

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kemenkeu menerbitkan sukuk berbasis proyek senilai Rp1,7 triliun selama 3 tahun, dengan rincian Rp200 miliar pada 2014, Rp500 miliar pada 2015 dan selebihnya pada 2016.

Kemenag tahun ini berencana membangun 8 asrama haji hingga 2014. Tahun ini, kementerian itu akan merealisasikan 4 asrama, yakni di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Aceh.

“Yang empat lagi akan dibangun tahun depan di Jakarta, Medan, Balikpapan dan Padang,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Dahlan Siamat mengatakan penerbitan sukuk berbasis proyek senilai Rp200 miliar pada 2014 sudah diajukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Karena harus dibahas di DPR, itu harus diajukan dulu ke Bappenas untuk dianggarkan di APBN 2014,” jelasnya.

Penerbitan sukuk berbasis proyek menurutnya memang baru pertama kali diajukan sejak Kemenag menyerahkan pengelolaan dana haji dalam bentuk SDHI pada 2009.

Sukuk negara dengan akad ijarah al-khadamat dan jaminan (underlying asset) berupa jasa (service) itu tidak dapat diperdagangkan. 

Penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) itu melalui penempatan dana haji yang dikelola oleh Kemennag pada SBSN dengan metode private placement  atau penerbitan tanpa penawaran perdana dan untuk pembeli tertentu dalam jumlah tertentu. 

Hingga kini, total dana haji yang dikelola pemerintah mencapai Rp31,5 triliun. Namun, hasil penerbitan SDHI selama ini sepenuhnya digunakan untuk menutup defisit APBN. Artinya, dana itu dapat digunakan untuk program lain di luar program Kemenag.

“Saya rasa yang mempunyai masukan di sini adalah Kementerian Agama, kira-kira mengajukan permohonan proyek dengan mempertimbangkan dana haji yang dikelola pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper