Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bakal Lirik Potensi Pajak dari Media Sosial, Pengguna TikTok cs Siap-Siap

Penelusuran potensi pajak dari media sosial merupakan bagian dari kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, untuk meningkatkan penerimaan APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (keempat kanan), Wakil Menteri Anggito Abimanyu (dari kanan), Wakil Menteri Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Wakil Menteri Thomas Djiwandono, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto Sastrosuwito, dan Dirjen Anggaran Luky Alfirman berbincang sebelum konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).  / Bisnis-Arief Hermawan P.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (keempat kanan), Wakil Menteri Anggito Abimanyu (dari kanan), Wakil Menteri Suahasil Nazara, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Wakil Menteri Thomas Djiwandono, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto Sastrosuwito, dan Dirjen Anggaran Luky Alfirman berbincang sebelum konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak pada tahun depan, salah satunya dengan menggali potensi pajak dari media sosial alias medsos.

Wacana penggalian potensi penerimaan pajak dari medsos itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025).

Dalam rapat itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan rencana kerja dan anggaran 2026 ke DPR. Potensi penggalian pajak dari medsos sendiri termasuk dalam perumusan kebijakan administrasi Kemenkeu pada tahun depan.

"Mengenai output [keluaran] perumusan kebijakan di sisi administrasi, pertama penggalian potensi melalui data analytic [analisis data] maupun media sosial," ungkap Anggito dalam rapat.

Selain itu, ada rencana pengenaan cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis ekspor impor dan logistik.

Dari sisi ekstensifikasi penerimaan negara, lanjut Anggito, Kemenkeu ingin mengintegrasikan data dan informasi perpajakan dan penerimaan negara, analisis bersama data perpajakan dan penerimaan negara, serta perluasan basis penerimaan untuk mendukung hilirisasi dengan instrumen pihak luar.

Kemudian dari pengawasan dan penegakan hukum, Kemenkeu akan melakukan kerja sama penyidikan tidak pidana perpajakan dalam negeri maupun lintas negara, sinergi patroli laut, satgas bersama untuk penanganan barang ilegal, serta penguatan pengawasan PNBP.

Lalu, Anggito menjelaskan pihaknya akan melakukan penanganan keberatan/banding/gugatan melalui keputusan perkara, penyelesaian banding terkhususnya di Direktorat Jenderal Pajak, dan penegakan fungsi hukum perpajakan.

Terakhir dari pelayanan, komunikasi, dan edukasi, Kemenkeu akan mendorong inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor UMKM, hingga kemitraan perpajakan internasional.

"Ini total kebutuhan Rp1,99 triliun, pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun. Ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mudah-mudahan Rp366 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," ungkap Anggito menutup paparan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper