JAKARTA—Kementerian Keuangan mengupayakan perbaikan di tiga aspek dalam pajak penghasilan (PPh) demi meningkatkan ekstensifikasi perpajakan.
Tiga aspek tersebut di antaranya pengendalian transfer pricing secara baik, memperbaiki besarnya biaya bunga yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, dan yang terkait dengan biaya, khususnya biaya promosi yang dapat dipakai sebagai pemotong penghasilan kena pajak.
“Dengan begitu kita harapkan pada 2013 ini akan bisa menjaga penerimaan negara,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Senin (11/2).
Selain itu, Agus menambahkan meningkatknya jumlah wajib pajak dalam NPWP juga ditujukan guna memperluas ekstensifikasi perpajakan. Jumlah wajib pajak NPWP pada 2005 masih 4,5 juta dan kini telah menjadi 24 juta atau meningkat 6 kali lipat.
“Peningkatan 6 kali lipat ini sejalan kami ingin memperluas melakukan ekstensifikasi daripada pajak. Cara yang ditempuh adalah dengan melakukan sensus, salah satunya dengan melakukan pendalaman,” jelasya.
Agus memaparkan terdapat suatu area yang perlu ditingkatkan oleh pajak dan bea cukai yaitu edukasi, sosialisasi, dan penyuluhan karena program tersebut belum cukup terpadu.
“Ini harus dilakukan secara betul terpadu sehingga masyarakat luas mengerti dan betul-betul menerima konsep untuk melaksanakan kewajiban membayar pajaknya,” katanya.
Pajak, lanjut Agus, bukan dipandang sebagai kewajiban dari suatu negara tetapi juga hak dari warga negara yaitu hak untuk membayar pajak dan hak untuk ikut berkontribus membangun negara.
Dia menjelaskan terjadiya penurunan di kantor pembayaran pajak besar dengan pertumbuhan hanya 4-6%. Padahal, kantor-kantor wilayah menunjukkan pertumbuhan cukup baik dengan tumbuh 22%-26%. (bas)
PAJAK: Agus Marto Lakukan Perbaikan 3 Aspek Pajak Penghasilan
JAKARTA—Kementerian Keuangan mengupayakan perbaikan di tiga aspek dalam pajak penghasilan (PPh) demi meningkatkan ekstensifikasi perpajakan. Tiga aspek tersebut di antaranya pengendalian transfer pricing secara baik, memperbaiki besarnya biaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium