Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perindustrian: Industri Hijau Dapat Insentif

Bisnis.com,  JAKARTA--Pemerintah menjanjikan pembahasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) Perindustrian segera dilakukan dan ditargetkan bisa disahkan 2014. Dalam beleid ini disebutkan insentif akan diberikan bagi perusahaan yang mengembangkan

Bisnis.com,  JAKARTA--Pemerintah menjanjikan pembahasan mengenai rancangan undang-undang (RUU) Perindustrian segera dilakukan dan ditargetkan bisa disahkan 2014. Dalam beleid ini disebutkan insentif akan diberikan bagi perusahaan yang mengembangkan industri hijau.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan sudah memasukkan usulan pemerian insentif untuk industri hijau dalam rancangan undang-undang (RUU) Perindustrian. Namun, dalam beleid ini pemerintah belum menjelaskan secara detail mengenai insentif apa yang akan diberikan.

“Baru disebut insentif saja, belum ada penjelasannya, angka tidak masuk,” kata Hidayat dalam Sidang Anggota ke-10 Dewan Energi Nasional di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (15/7/2013).

Menurutnya, insentif untuk industri yang mengembangkan industri hijau sangat wajar diberikan. Bahkan, lanjutnya, Dewan Energi Nasional mengusulkan bahwa industri hijau juga harus dimasukkan ke hulu, jadi tidak hanya pada produknya.

Adapun pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui beberapa penerapan, seperti produksi bersih, konservasi energi, efisiensi sumber daya, proses daur ulang, dan low carbon energy. Dengan penerapan industri hijau, akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku, energi dan air sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.
 
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk industri. Adanya jaminan insentif yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan akan menarik banyak industri untuk mengembangkan industri hijau dalam kegiatan produksinya.

Sebelumnya, Hidayat mengatakan insentif untuk industri hijau ada kemungkinan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), insentif tax kan PMK, ataupun tax allowance.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper