Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi BBM, Skema Tetap Berpeluang Berlaku 2014

Bisnis.com, JAKARTA –  Pemerintah mengkaji penerapan skema subsidi tetap untuk bahan bakar minyak pada 2014 guna menyiasati pembengkakan belanja subsidi akibat fluktuasi harga minyak dunia.

Bisnis.com, JAKARTA –  Pemerintah mengkaji penerapan skema subsidi tetap untuk bahan bakar minyak pada 2014 guna menyiasati pembengkakan belanja subsidi akibat fluktuasi harga minyak dunia.

Skema subsidi tetap berarti pemerintah mengunci besaran subsidi yang diberikan dalam nilai tertentu, misalnya Rp2.000 per liter.

Sebagai contoh, jika harga minyak dunia Rp9.000 per liter, maka dengan subsidi Rp2.000, harga BBM bersubsidi di pasaran Rp7.000 per liter. Namun, jika harga minyak dunia menanjak ke Rp11.000 per liter, maka harga BBM bersubsidi di pasaran menjadi Rp9.000 per liter.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan skema tetap ini akan membuat belanja subsidi lebih terkendali karena disparitas harga antara harga minyak di pasar internasional dengan harga BBM bersubsidi di Tanah Air dapat dijaga.

Meskipun demikian, pihaknya harus melakukan pengkajian guna memperhitungkan daya beli masyarakat.

“Sejauh mana itu bisa dilakukan pada 2014, apakah memungkinkan atau tidak, kami sangat mendukung ini, tapi kita kan harus lihat dulu feasibility-nya,” katanya, Kamis (11/7).

Jika skema itu dapat diterapkan pada 2014, maka belanja subsidi untuk BBM pada tahun depan diperkirakan lebih rendah dari 2013 yang sebesar Rp199,9 triliun, dengan asumsi konsumsi BBM 48 juta-51 juta kiloliter (kl).

Saat ini, mekanisme subsidi memakai formula harga BBM di pasar Singapura (mean oil platt`s of Singapore/MOPS) ditambah biaya distribusi dan marjin (alpha). Artinya, subsidi yang diberikan ke konsumen berfluktuasi mengikuti harga BBM di pasar internasional.

Pemerintah, lanjut Chatib, telah memperoleh dukungan politik dari sebagian fraksi di DPR untuk mengeksplorasi gagasan ini sekalipun penetapan skema subsidi sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya.

“Biasanya yang menjadi concern pemerintah adalah ada dukungan politik tidak. Dengan dukungan ini, tentu memudahkan kami,”tuturnya.

Chatib pun tak merisaukan gugatan sekelompok masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM bersubsidi.

Front Pemuda Merah Putih (FPMP) baru-baru ini melayangkan permohononan pengujian UU No 15/2013 tentang APBN-P 2013 ke Mahkamah Konstitusi.

Merujuk kepada pasal 33 ayat (3) UUD 1945, kelompok itu menilai subsidi menjadi hak masyarakat dan negara wajib meningkatkan derajat dan harkat masyarakat orang miskin. Namun, pemerintah justru menyerahkan penetapan harga BBM pada mekanisme pasar.

“Sebetulnya itu bukan mekanisme pasar karena subsidinya tetap ada,”ujar Chatib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper