BISNIS.COM, JAKARTA -Prospek bisnis properti di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau akan membesar jika izin kepemilikan asing diberikan oleh pemerintah.
Eddy Hussy, Sekjen Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), mengatakan saat ini hanya terdapat 2% hingga 3% orang asing yang memiliki properti di Batam.
"Prospeknya akan lebih besar kalau kran kepemilikan asing bisa 10% - 20% [kepemilikan]," kata Eddy kepada Bisnis, Rabu (10/7/2013).
Dia mengatakan perputaran bisnis antara Batam dan Singapura sangat erat sehingga bisa mejadi pilot project dalam pemberian izin kepemilikan orang asing. "Meski kota nya kecil, tapi di Batam sangat terolah dengan baik," ujar mantan Ketua REI Batam ini.
Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat sempat menyatakan ingin mendorong rencana regulasi kepemilikan properti asing di Batam karena salah satunya diyakini dapat mendorong perekonomian Batam.
Kepemilikan asing juga dinilai tidak akan mempengaruhi kenaikan harga apartemen atau rumah lainnya bagi warga Indonesia karena ada batasan luas tanah, dimana orang asing hanya boleh memiliki minimal 400 meter.
Selain itu, pengembang memiliki kewajiban membangun 20% lahannya untuk rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga tidak perlu ada kekhawatiran harga properti melambung setelah asing masuk.
Namun, agar tidak salah langkah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pun meminta regulasi kepemilikan properti asing di Batam melalui revisi PP No.41/1996 agar dikaji ulang demi menjaga kedaulatan Indonesia.
Perusahaan riset properti Jones Lang LaSalle menyatakan bahwa properti Batam memang mengalami pertumbuhan yang positif apalagi tertolong oleh permintaan dari Singapura.
"Properti resort dan residensial pangsa pasarnya kebanyakan dari Singapura," jelas Anton Sitorus, Kepala Riset Jones Lang LaSalle.
Namun, tambah Anton, memang pertumbuhan properti di Batam tidak sepesat di Jakarta yang dipengaruhi oleh jumlah penduduk dan marketnya. (c51)