BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perdagangan akan meningkatkan pengawasan terhadap produk pakaian jadi seiring tingginya belanja masyarakat saat Lebaran.
Direktur Pengawasan dan Peredaran Barang dan Jasa Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Inayat mengatakan pelanggaran yang dilakukan biasanya terkait dengan pelabelan.
“Kali ini disinyalir ada pakaian impor yang tidak memenuhi persyaratan label. Ini sebagai tindakan antisipatif saja, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Inayat kepada Bisnis, Kamis (4/7/2013).
Pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia bekerja sama dengan dinas daerah serta tim pengawasan barang dan jasa.
Persyaratan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.22/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang. Produk pakaian jadi (garment) termasuk dalam kelompok jenis barang lainnya sesuai dengan lampiran IV Permendag tersebut.
Jenis pakaian jadi yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai ketentuan ini diantaranya kaos kaki, baik yang berasal dari sutera, katun, maupun serat sintetis. Selain itu, pakaian jadi lelaki dan anak laki-laki dan pakaian wanita dan anak wanita, baik yang dirajut maupun yang ditenun.
Selain itu, dia menilai menjelang Lebaran tingkat belanja masyarakat terhadap produk elektronik dan gadget akan melambung. Namun, pelanggaran terhadap ponsel dinilai mereda setelah sebelumnya telah dilakukan pengawasan secara intensif beberapa waktu lalu.