Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Temukan Cadangan Migas, 22 KKKS Terancam Dihentikan

BISNIS.COM, JAKARTA--Sebanyak 22 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terancam diterminasi (dihentikan), karena tidak memenuhi komitmen dan tidak menemukan cadangan minyak dan gas bumi (migas) di blok yang dikelolanya.

BISNIS.COM, JAKARTA--Sebanyak 22 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terancam diterminasi (dihentikan), karena tidak memenuhi komitmen dan tidak menemukan cadangan minyak dan gas bumi (migas) di blok yang dikelolanya.

Gde Pradnyana, Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) mengatakan saat ini pihaknya telah mengirimkan usulan terminasi terhadap 22 KKKS.

Usulan tersebut termasuk 12 KKKS yang telah diusulkan sebelumnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Migas.

“Sebagian besar yang kami usulkan untuk diterminasi itu karena memang masa eksplorasi berakhir, tapi tidak menemukan cadangan migas. Makanya mereka secara suka rela mengembalikan blok migasnya kepada pemerintah,” katanya, Rabu (3/7/2013).

Pradnyana mengungkapkan sebagian besar KKKS yang mengembalikan blok karena tidak menemukan cadangan migas berlokasi di Selat Sulawesi. Akan tetapi, ada juga beberapa KKKS yang diusulkan itu disebabkan tidak mencapai komitmennya selama mengelola blok migasnya.

Menurutnya, SKK Migas memang harus mengusulkan terminasi meskipun KKKS dengan suka rela menyerahkan blok migasnya, karena tidak menemukan cadangan migas. Pasalnya, aturan dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) menyebutkan Pemerintah akan secara otomatis memutus kontrak perusahaan yang tidak melakukan komitmennya.

Sementara itu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan secara teknis 22 KKKS yang diusulkan kepada Pemerintah itu harus diputus kontraknya. Akan tetapi, hal itu menjadi kewenangan Pemerintah sebagai pihak yang memiliki blok migas.

“Apakah nanti kontraknya akan diputus atau masih ada 2 yang diperpanjang karena ada pertimbangan nasional, itu kewenangan Pemerintah. Yang pasti secara teknis 22 KKKS itu layak diputus kontraknya,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper