Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 20 BANGUNAN DI JAKARTA Bersertifikat Hijau

BISNIS.COM, JAKARTA--Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mencatat baru terdapat sekitar 20 bangunan tinggi di wilayah Jakarta yang mendapat sertifikasi bangunan gedung hijau.Menurut Ketua Komite Green Building Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

BISNIS.COM, JAKARTA--Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mencatat baru terdapat sekitar 20 bangunan tinggi di wilayah Jakarta yang mendapat sertifikasi bangunan gedung hijau.

Menurut Ketua Komite Green Building Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Djohan Pahlawan menyebutkan jumlah bangunan itu bisa dinilai masih sangat sedikit terutama mengingat bahwa di wilayah Jakarta terdapat sekitar 100 bangunan tinggi.

"Serifikat ini bisa didapat tidak hanya dari GBCI (Green Building Council Indonesia) tetapi juga dari lembaga luar seperti BCA (Building Construction Authority) Singapura," katanya dalam konferensi pers tentang bangunan hijau di Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Adapun di Singapura, menurut Djohan, diperkirakan sudah terdapat hingga sebanyak 1.500 bangunan yang telah mendapat sertifikasi bangunan gedung hijau.

Untuk itu, ia mengutarakan harapannya agar aturan terkait bangunan hijau tidak hanya dikeluarkan di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah lainnya.

Namun, lanjutnya, sebenarnya juga telah terdapat banyak bangunan di daerah yang menganut "local wisdom" (kebijaksanaan/adat setempat) yang sudah menganut prinsip-prinsip bangunan hijau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

"Seperti di Bali sebenarnya telah banyak," katanya, tulis Antara.

Oleh karena itu, Djohan juga mengemukakan bahwa tidak semua prinsip bangunan gedung hijau yang diterapkan di DKI Jakarta tidak bisa "dipukul rata" dengan bangunan yang dibangun di daerah lainnya.

Hal yang terpenting, ujar Ketua Komite Green Building Inkindo, adalah pemerintah saat ini telah memiliki kemauan untuk menerapkan konsep bangunan hijau dalam kebijakan yang ditelurkan.

Ia mengingatkan, saat ini akan mulai dikeluarkan peraturan menteri yang berisi tentang regulasi wajib teknis terkait bangunan hijau yang akan berlaku di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia pada bulan April tahun 2013 ini, kota Jakarta telah menerapkan wajib "Green Building Codes" yang dimaksudkan untuk mendorong pembangunan gedung hemat energi.

Hal itu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan Energi Efisien melalui pengembangan kode bangunan energi yang efisien dan pengembangan piranti lunak desain bangunan hemat energi.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper