Bisnis.com, JAKARTA--Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam pembukuan internalnya agar tidak lagi menjadi temuan saat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) J Widjonarko mengatakan KKKS harus memperbaiki sistem dan melakukan pembenahan administrasi terhadap kegiatan internal auditnya. Hal itu termasuk tindak lanjut terhadap temuan audit yang harus segera diselesaikan oleh perusahaan.
“SKK Migas sebenarnya sudah menempatkan pengawas internal independen setingkat deputi di setiap KKKS, tetapi eksistensi audit internal mereka kan masih beragam. Pembenahan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah temuan audit,” katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Seperti diketahui, BPK sempat mengumumkan telah menemukan 50 kasus yang dilakukan tujuh KKKS dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp372,48 miliar. Temuan tersebut sebagian besar merupakan kekurangan penerimaan atas koreksi perhitungan bagi hasil migas yang tidak dapat diperhitungkan.
Widjonarko mengungkapkan KKKS harus menempatkan divisi audit internal di bawah pengawasan pimpinan tertinggi perusahaan. Pasalnya, hingga kini masih banyak perusahaan yang menitipkan fungsi audit internal kepada divisi yang memiliki fungsi lain.
Sementara Kepala Pengawas Internal SKK Migas Priyo Widodo mengatakan audit yang dilakukan secara optimal akan memberikan kontribusi yang maksimal kepada penerimaan negara. Alasannya, hingga saat ini industri migas masih menjadi salah satu penopang penerimaan negara, sehingga memerlukan pengelolaan yang baik agar dapat lebih optimal.
“Perusahaan dapat berpartisipasi dalam melakukan mitigasi potensi terjadinya risiko yang akan mengganggu pencapaian target produksi tahun ini dengan memperbaiki pembukuannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPK juga menyebut kekurangan penerimaan negara yang disebabkan JOB Pertamina PetroChina Salawati, PHE ONWJ, PEP, BOB Bumi Siak Pusako, Medco E&P, Mobil Cepu Ltd, JOB Pertamina-Talisman Ogan Komering menyebabkan kekurangan penerimaan negara sekitar Rp372,48 miliar.
Akan tetapi SKK Migas menganggap temuan tersebut muncul akibat adanya perbedaan persepsi dan cara perhitungan antara auditor negara dengan KKKS dan SKK Migas. Lembaga itu pun berjanji akan langsung menagih kepada KKKS jika terbukti terjadi kekurangan bayar.