BISNIS.COM, JAKARTA - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) ingin menggandeng broker asing yang masuk Indonesia tanpa harus khawatir terhadap persaingan bisnis penjualan properti.
Ketua Arebi DKI Jakarta Lukas Bong mengatakan bisnis properti di Indonesia saat ini tengah dalam kondisi bagus sehingga para broker lokal dan nasional perlu belajar dari broker asing.
"Kita tidak mempermasalahkan ketika mereka masuk ke sini, justru kita ingin merangkul mereka untuk bergabung dengan Arebi agar kita juga bisa saling berbagi pengetahuan. Tapi beberapa teman [broker Indonesia] mungkin ada yang khawatir dengan keberadaan mereka," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/6/2013).
Namun begitu, lanjutnya, broker asing pun harus mentaati Peraturan Menteri Perdagangan No.33 Tahun 2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti, di mana setiap agen harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIUP-P4).
"Saya melihat broker asing yang masuk juga tidak banyak, dan beberapa sudah mengikuti aturan" kata Lukas yang juga mengelola perusahaan broker Era Max.
Arebi, kata Lukas, juga terus berusaha mendorong dan mensosialisasikan kepada masyarakat serta bank-bank pemberi kredit pemilikan rumah (KPR) agar menggunakan broker terpercaya dan bersertifikasi atau memiliki surat izin.
Masuknya broker asing ke Indonesia tak lain adalah karena kondisi pasar properti Indonesia yang bagus, perekonomian masyarakat kelas menengah ke atas yang meningkat dan suku bunga bank yang menarik. (C51)