BISNIS.COM, JAKARTA-PT Metro Batavia, yang lebih dikenal sebagai Batavia Air, mengajukan perlawanan kepada PT Bank Capital Indonesia Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV terkait dengan lelang aset maskapai itu.
Dalam berkas perlawanannya, disebutkan Bank Capital diberi kesempatan 2 bulan setelah insolvensi untuk melakukan penjualan sendiri terhadap aset Batavia Air yang telah dijaminkan kepada bank tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, pada 2 Mei 2013 Bank Capital memuat pengumuman lelang terhadap jaminan aset di sebuah harian nasional tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada Batavia Air.
Selain itu, Bank Capital (BACA) diklaim menentukan harga limit yang tidak wajar terhadap objek lelang lantaran di bawah pasar dan ada penjualan satu paket objek lelang yang tidak saling berkaitan serta berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Harga yang tidak wajar di antaranya untuk tanah dan bangunan di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat yang limit harganya ditetapkan Rp1,37 miliar. Padahal menurut pelawan harga pasarannya Rp2,7 miliar.
Tanah dan bangunan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat yang ditentukan limit harganya Rp1,37 miliar, sedangkan pelawan memerkirakan harga wajarnya 2,5 miliar.
Kemudian tiga bus bandara Mercedes-Benz, merek New Armada, dan tiga unit chasis bus di Bandara Ngurah Rai, Bali dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan harga limit Rp900 juta. Sementara, menurut pelawan seharusnya dihargai Rp1,5 miliar.
Tiga power unit Ground Power di Bandara Soekarno-Hatta dengan limit harga Rp518,82 juta, sedangkan asumsi pelawan harga pasarannya Rp900 juta. Satu high lift loader di Bandara Soekarno-Hatta dengan limit ditentukan Rp165,51 juta, padahal perkiraan pelawan Rp500 juta.
Lalu, satu air starter di Bandara Soekarno-Hatta dengan harga limit ditentukan Rp295,88 juta, sedangkan asumsi pelawan harga pasarannya Rp350 juta.
Pelawan mengungkapkan sudah melayangkan surat keberatan atas pengumuman lelang itu tertanggal 7 Mei 2013. Batavia Air juga telah mengirimkan somasi pada 14 Mei 2013 kepada Terlawan I yakni Bank Capital dan Terlawan II yaitu KPKNL Jakarta IV, agar membatalkan atau menunda lelang sampai ada perbaikan pengumuman.
Namun, pihak Bank Capital tidak menghadiri sidang perdana yang digelar Rabu (26/6/2013).
Mustika Retno Wardhani, wakil dari KPKNL Jakarta IV, enggan memberikan komentar mengenai perlawanan ini. "Nanti saja ya di jawaban," katanya.
Sidang perlawanan ini dijadwalkan dilanjut kembali pekan depan dengan agenda panggilan kepada Terlawan I. (AMA)