BISNIS.COM, JAKARTA—Kebijakan sistem impor sapi dan daging sapi berdasarkan basis wilayah (zone based) kemungkinan kembali berlaku mulai Desember tahun ini, setelah parlemen mengisyaratkan pembahasan kebijakan itu dalam waktu dekat.
Prinsip zone based memungkinkan Indonesia bisa mendatangkan sapi dan daging sapi secara bebas dari zona atau wilayah dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan, termasuk syarat bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Adapun, Indonesia saat ini mengadopsi prinsip basis negara (country based). Prinsip ini mengatur bahwa Indonesia hanya bisa mengimpor sapi dan daging sapi dari negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan, termasuk syarat bebas PMK.
“Pada Agustus, kami akan melakukan pembahasan, sehingga pada dua masa sidang sudah selesai. Jadi pada Desember kita akan mempunyai UU yang baru dan beralih [kembali] ke zone based,” ujar Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy seusai seminar Beef Import: Quota Issues Under The WTO, Selasa (25/6/2013).
Rencana pengubahan kebijakan sistem impor sapi dan daging sapi tersebut merupakan inisiatif wakil rakyat terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan salah satu pasal pada UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kami menerima beberapa masukan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia yang menyatakan tidak masalah apabila Indonesia mengimpor daging dari negara zona bebas sepanjang prosedur karantinanya dipenuhi,” kata Romahurmuziy.