BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perdagangan secara resmi telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) gula kristal putih ditetapkan sebesar Rp8.100 per kilogram.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatur penetapan HPP ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 27/2013 yang ditandatangani pada 14 Juni 2013.
Seperti dikutip dalam laman Kemendag, Senin (24/6/2013), regulasi tersebut sekaligus mengganti Permendag No. 28/2012 yang sudah tidak berlaku.
Penetapan komoditas dengan pos tarif HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00 ini memperhatikan Surat Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia No. 90/2013 perihal usulan besarnya HPP Gula Petani 2013.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan kemungkinan penaikan HPP gula sangat kecil. Harga gula saat ini berada di atas harga internasional dan harga lelang.
Menurutnya, harga yang dijual petani lebih baik dibandingkan dengan HPP 2012 sebesar Rp8.100 per kg. Adapun, harga internasional juga mempunyai kecenderungan turun karena produksi di India dan negara lain naik.
Seperti diketahui, Dewan Gula Indonesia (DGI) mengusulkan kenaikan harga patokan petani (HPP) gula pada tahun ini menjadi Rp8.900 per kg. Angka ini naik 9,87% dibandingkan dengan tahun lalu Rp8.100 per kg.