BISNIS.COM, MAMUJU--Sebanyak 38 perusahaan tambang di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, diduga hanya membisniskan izin yang dikantonginya.
Konsultan tambang, Nurdin, di Mamuju, mengatakan 38 perusahaan tambang di Mamuju tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan eksplorasi tambang dan operasi produksi.
Mereka, lanjutnya, mengantongi izin dari pemerintah untuk mengelola tambang batubara, emas, tembangan mangan dan besi, serta telah terdaftar pada Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun, mereka tidak memanfaatkan perizinan yang dimiliki meski sudah bertahun-tahun izin itu dikantonginya, dan kuat dugaan izin yang dimiliki dibisniskan dengan cara menjual kontrak kerjasama yang diberikan pemerintah.
"Perusahaan pemilik izin itu sudah lama vakum karena tidak punya dana atau modal untuk melakukan ekplorasi dan operasi produksi, sehingga potensi kekayaan alam Mamuju tidak dapat dimanfaatkan, karena diduga kuat izin yang dimiliki hanya untuk dibisniskan dengan cara dijual, kepada investor lain," katanya di Mamuju, Kamis (20/6).
Menurutnya, perusahaan pemilik izin itu mesti dievaluasi pemerintah dengan meminta perusahaan itu segera mengelola kekayaan alam Mamuju agar dapat mengkontribusi penerimaan pendapatan daerah dan memajukan ekonominya.
"Kalau tidak ada respon dari perusahaan itu untuk segera memanfaatkan izinnya mengelola tambang di Mamuju maka sebaiknya pemerintaha mencabut izinnya, agar kekayaan alam Mamuju yang melimpah disektor pertambangan tidak terlantar tetapi dimanfaatkan," jelas Nurdin.