BISNIS.COM, JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Putusan penaikan harga BBM bersubsidi akan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
“Yang akan umumkan [kenaikan harga BBM bersubsidi] menteri ESDM,” ujar Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Kamis (20/6/2013).
Namun demikian, Firmanzah enggan mengungkapkan kapan waktu yang ditentukan untuk mengumumkan kenaikan harga tersebut.
Yang jelas, lanjutnya, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM terkait dengan implementasi APBN-P 2013.
Dia melanjutkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri ESDM tersebut harus ada, sebagai dasar pelaksanaan kenaikan harga, serta dasar untuk menjalankan undang-undang tentang anggaran untuk perlindungan sosial seperti penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
“Untuk membuat peraturan, Menteri ESDM perlu ada koordinasi dengan Pertamina. Ini sudah dilakukan dan saat ini proses pematangan. Pasti akan segera dan secepatnya [pengumuman]. Kita smua berkepentingan agar persoalan fiskal dan ketidakpastian bisa berakhir. Masyarakat juga menunggu tentang hal ini,” katanya.