Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF BONGKAR MUAT: Pemilik Barang Tuntut Restitusi

BISNIS.COM, JAKARTA—Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengimbau  perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah terlanjur menarik biaya bongkar muat  OPP/OPT terbaru untuk segera merestitusi atau

BISNIS.COM, JAKARTA—Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengimbau  perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah terlanjur menarik biaya bongkar muat  OPP/OPT terbaru untuk segera merestitusi atau mengembalikannya kepada pengguna jasa (pemilik barang).

Ketua DPW APBMI DKI Jakarta Juswandi Kristanto mengatakan,pihaknya juga menyesalkan adanya sejumlah PBM di Priok yang sudah memberlakukan tarif ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di Pelabuhan Tanjung Priok, padahal penetapan tarif itu tinggal menunggu persetujuan dari  Pelindo II Tanjung Priok dan Otoritas Pelabuhan setempat.

“Saya sudah menghubungi langsung PBM yang dilaporkan oleh pemilik barang salah satunya yakni SBI  yang sudah memungut itu (OPP/OPT) terbaru. Saya minta segera dikembalikan kelebihan biaya bongkar muatnya kepada pemilik barang,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Selasa (18/6/2013).

APBMI, kata dia, sangat menyesalkan langkah PBM anggotanya di pelabuhan Priok yang terburu-buru mengenakan tarif OPP/OPT terbaru padahal penetapan tarif itu tinggal menunggu langkah satu tahap lagi melalui persetujuan dari kedua instansi tersebut.

“Kami sudah menegur keras PBM yang membandel itu, saya harap semua pihak bersabar termasuk semua PBM terseleksi maupun non seleksi di Priok,” tuturnya.

Juswandi mengatakan, draft final penyesiuaian OPP/OPT di Pelabuhan Priok memang sudah disepakati oleh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Dalam draft final itu disebutkan, OPP/OPT di pelabuhan  Tanjung priok 2013,  terhadap bongkar muat untuk breakbulk di kenakan Rp.81.075/ton (untuk Fios term) dan Rp.67.110,-/ton (untuk Liner term). Tarif ini naik rata-rata 42% dibanding tarif kesepakatan OPP/OPT 2008 di pelabuhan Priok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper