Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sahkan UU DKJ, Jakarta Jadi Pusat Perekonomian dan Kota Global

Berdasarkan UU DKJ yang diteken Jokowi, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global usai tidak berstatus ibu kota negara.
Suasana deretan gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana deretan gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang No.2/2024 tentang Provinsi Daerah khusus jakarta (DKJ). Beleid tersebut diteken pada 25 April 2024.

Berdasarkan salinan UU yang dikutip dari laman resmi jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024), pada Pasal 2 (1) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, Pasal 3 (2) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut dikutip Senin (29/4/2024).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 63, disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dipastikan tetap akan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia hingga adanya aturan baru terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara (IKN).

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU No.2/2024 terkait ketentuan peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

Di samping itu, pada Bab XI Pasal 65 dijelaskan bahwa barang milik daerah (BMD) milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat akan diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Proses serah terima BMD itu akan dilakukan paling lambat 10 tahun setelah penetapan keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Di samping itu, pada pasal 66 dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan atau kenegaraan mencakup tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pembangunan wilayah di Jakarta akan tetap masif meskipun status ibu kota akan pindah ke IKN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, menuturkan bahwa kepastian tersebut juga sebagaimana diatur dalam payung hukum Undang - Undang Daerah Khusus Jakarta.

"Jadi setelah ibu kota pindah ke IKN, maka justru Jakarta akan semakin fokus mengembangkan visi utama Jakarta sebagai pusat perdagangan dan kota global," tuturnya dalam agenda diskusi UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota.

Salah satu langkahnya yakni dengan fokus melakukan pengaturan atas kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Di samping itu, Jakarta bersama wilayah aglomerasinya juga akan fokus dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan kota global.

Beberapa kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta pada bidang perdagangan yakni, pertama, kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahan di bidang perdagangan, kedua, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan ketiga pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.

"Termasuk juga kemarin ada saran kawan-kawan DPR untuk tetap menjaga pemerataan pembangunan. Kita menyepakati minimal 5% APBD wajib disalurkan sampai kelurahan," tambah Suhajar.

Dengan kewenangan khusus yang dimilikinya tersebut, Jakarta diharapkan bakal tetap mampu untuk bersaing sebagai salah satu kota berdaya saing global. Sehingga, Jakarta dipastikan akan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Di mana, hingga saat ini Jakarta menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB) mencapai 17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper