BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah hingga kini belum memastikan kapan harga bahan bakar minyak bersubsidi dinaikkan kendati RAPBN-P 2013 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi menunggu proses pencairan anggaran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) rampung.
Dia menjelaskan eksekutif harus menunggu RUU APBN-P 2013 diundangkan sebelum memproses pencairan anggaran kementerian/lembaga (K/L), termasuk dana BLSM Rp9,32 triliun yang ditangani Kementerian Sosial.
Proses pencairan anggaran itu pun memakan waktu karena setiap K/L, termasuk Kemensos, harus menyelesaikan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diajukan ke Kemenkeu.
“Tidak ada upaya untuk men-delay atau memperlambat, tapi ini lebih pada proses administratif,” katanya, Selasa (18/6/2013).
Sesuai dengan kesepakatan dengan parlemen pekan lalu, pemerintah akan menyalurkan BLSM bagi 15,5 juta rumah tangga sasaran miskin (RTSM) selama 4 bulan, yakni masing-masing Rp150.000 per bulan.
Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Juli dan September, masing-masing Rp300.000. Namun, jika proses pengundangan RUU APBN-P 2013 dan pencairan anggaran cepat diselesaikan, Chatib menyampaikan kenaikan harga BBM bersubsidi dapat diumumkan Juni.
“Kalau dokumen sudah siap dan Presiden siap melakukan penyesuaian harga BBM, [pengumuman] bisa lebih cepat sebelum Juli,” ujarnya.