Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELABUHAN: Biaya Imbal Jasa Bikin Usaha Bongkar Muat Turun 20%

BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku usaha bongkar muat swasta menyatakan pendapatan sejumlah perusahaan bongkar muat swasta turun hingga 20%, karena penerapan biaya imbal jasa oleh BUMN Pelabuhan.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku usaha bongkar muat swasta menyatakan pendapatan sejumlah perusahaan bongkar muat swasta turun hingga 20%, karena penerapan biaya imbal jasa oleh BUMN Pelabuhan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K. Rachwandi menyatakan penurunan pendapatan hingga 20%, karena adanya penerapan biaya imbal jasa di sejumlah pelabuhan utama.

“Pendapatan menurun karena adanya biaya imbal jasa dan kami tidak mungkin menaikan biaya bongkar muat soalnya pengguna jasa logistik menolak,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/6/2013).

Bambang menjelaskan pihakanya tidak dapat menaikan biaya jasa bongkar muat bagi pengguna jasa logistik karena dalam penerapan biaya imbal jasa hanya berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha bongkar muat dan BUMN Pelabuhan seperti PT Pelabuhan Indoensia I-IV.

Dia menilai seharusnya dalam penerapan biaya imbal jasa harus menggunakan landasan hukum yang jelas melalui Keputusan Menteri Perhubungan sehingga dapat diterapkan di semua pelabuhan sesuai dasar hukum.

Pelaku usaha bongkar muat , tuturnya, mengharapkan agar dalam penerapan biaya imbal jasa diperkuat dengan peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga memiliki kekuatan secara hukum dan diterapkan secara nasional di semua pelabuhan.

Selama ini, imbuhnya, penerapan biaya imbal jasa dari PT Pelabuhan Indonesia I-IV (Pelindo I-IV) bervariatif di sejumlah pelabuhan dan dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pelaku usaha bongkar muat.

Menurutnya penerapan biaya imbal jasa sesuai asas desentralisasi dimana Pelindo I-IV menetapkan biaya imbal jasa dengan tarif yang berbeda-beda pada beberapa pelabuhan.  

“Biayanya ada yang Rp2.000 dan ada Rp10.000 per ton untuk general cargo dan kalau satu kapal gimana itu,” katanya.

Dia menyatakan pihaknya mendesak agar Kementerian Perhubungan untuk segera menertibkan penerapan sejumlah tarif di pelabuhan tanpa dasar hukum yang jelas.

Penerapan biaya imbal jasa, tuturnya, disebabkan karena adanya multi tafsir dari PT Pelindo I-IV pada Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Presiden No. 61/2009 tentang Kepelabuhan.

Dia melanjutkan PT Pelindo I-IV menerapkan biaya imbal jasa sekitar 2008 namun selama ini biaya imbal jasa selalu dikaitkan dengan biaya untuk pemeliharaan dan perawatan sejumlah fasilitas Badan Usaha Pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper